Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Berikut Isi Peraturan Kawasan Berikat yang Dapat Mempermudah Ekspor Pengusaha

Ssaat ini tercatat Jumlah Kawasan Berikat adalah 1.360 perusahaan yang telah tersebar di seluruh Indonesia.

Penulis: Brian Priambudi
Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Berikut Isi Peraturan Kawasan Berikat yang Dapat Mempermudah Ekspor Pengusaha
dok. Direktorat Jenderal Bea Cukai
Selasa (28/11/2017) Bea Cukai memberikan fasilitas Kawasan Berikat yang pertama di Sulawesi Tenggara kepada PT Kalla Kakao Industri (KKI). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Brian Priambudi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Bea dan Cukai (DJBC) menerbitkan aturan baru mengenai kawasan berikat untuk meningkatkan investasi dan pertumbuhan ekspor.

Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengatakan keluarnya kebijakan ini diyakini akan memberikan kemudahan bagi para pelaku usaha khususnya dalam hal ekspor.

"Ini langkah strategis Bea Cukai dorong ekspor. Diharapkan 1 banding 3, impor 1 ekspor 3 sehingga bisa perbaiki CAD, ekspor lebih tinggi, impor bisa kita atasi," ujar Mardiasmo di Kantor Pusat Ditjen Bea Cukai, Jakarta Timur, Selasa (27/11/2018).

Mardiasmo menyatakan, aturan ini pun tertuang melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.O4/2018 tentang Kawasan Berikat dan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor PER-19/BC/2018 tentang Tata Laksana Kawasan Berikat.

Baca: Rebranding Kawasan Berikat, Langkah Bea Cukai Dorong Geliat Ekspor Dalam Negeri

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Heru Pambudi mejelaskan aturan pertama yakni, proses perzininan yang saat ini tidak lagi memakan waktu lama berbeda dari sebelumnya yang memakan sampai puluhan hari kini hanya dengan tiga hari saja.

"Yang berubah pertama, adalah waktu perizinan dipangkas. Kami sudah berhasil memangkas dari sebelumnya 25 hari menjadi tiga hari plus satu jam," paparnya.

Berita Rekomendasi

Aturan kedua, yakni meniadakan izin pergerakan barang antar kawasan berikat dengan menghilangkan petugas.

"Jumlah perizinan transaksional, dari 45 perizinan dipangkas menjadi 3 perizinan secara elektronik," pungkasnya.

Heru menjelaskan, aturan selanjutnya adalah masa berlaku izin kawasan berikat berlaku secara terus menerus, sehingga tidak perlu mengajukan perpanjangan izin.

"Mengenai perpanjangan, secara reguler ini kita berikan kemudahan maka perpanjangan tidak diperlukan lagi sampai dengan yang bersangkutan memang ingin berhenti atau ada suatu pelanggaran kita bisa hemat tidak perlu ngurus waktu dan kegiatan," jelasnya.

Selain itu, aturan tersebut juga memberikan kemudahan subkontrak berupa ekspor langsung dari penerima subkontrak.

Terakhir, yakni pengusaha diberikan layanan mandiri bagi kawasan berikat yang memenuhi persyaratan.

"Jadi beberapa kawasan berikat tidak lagi di tunggui diminta keputusan keluaran pemasukan oleh petugas karena sudah dilakukan secara online," jelasnya.

Sebagai tambahan informasi, saat ini tercatat Jumlah Kawasan Berikat adalah 1.360 perusahaan yang telah tersebar di seluruh Indonesia.

Berdasarkan hasil pengukuran dampak ekonomi Kawasan Berikat dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) tahun 2016, perusahaan yang menerima manfaat telah berkontribusi ekspor senilai USD 54,82 miliar.

Angka tersebut setara dengan 37,76% dari eskpor nasional dan menyerap tenaga kerja langsung sebanyak 2,1 juta orang.

Selain itu, angka tersebut juga berkontribusi menyumbang penerimaan negara senilai Rp 73,65 triliun dan menambah investasi sebesar Rp 168 triliun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas