Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Pemerintah dan DPR Hapus Ketentuan Upah Minimum di RUU Cipta Kerja

Baleg DPR RI dan pemerintah sepakat untuk tidak memasukkan ketentuan mengenai upah minimum padat karya di dalam RUU tersebut.

Editor: Sanusi
zoom-in Pemerintah dan DPR Hapus Ketentuan Upah Minimum di RUU Cipta Kerja
TRIBUN JATENG/TRIBUN JATENG/HERMAWAN HANDAKA
Ratusan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Provinsi Jawa Tengah melakukan demo di depan halaman Kantor Dewan Provinsi Jateng yang intinya 'Menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja' yang justru isinya mendegradasi kesejahteraan buruh, Selasa (25/08/20). (Tribun Jateng/Hermawan Handaka) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pembahasan terkait Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja masih berlanjut di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.

Terkini, Baleg DPR RI dan pemerintah sepakat untuk tidak memasukkan ketentuan mengenai upah minimum padat karya di dalam RUU tersebut.

Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas mengatakan, keputusan tersebut merupakan kabar baik sekaligus bagi pekerja dan serikat pekerja.

Baca: Listrik Mati, Ini Alasan DPR dan Pemerintah Bahas RUU Cipta Kerja di Hotel

Baca: Tolak RUU Cipta Kerja, Buruh Bakal Mogok Nasional Selama Tiga Hari, 6-8 Oktober 2020

"Berdasarkan hasil keputusan tripartit, menyepakati upah minimum padat karya dikeluarkan dari RUU Cipta Kerja, saya ingin menegaskan ini kabar baik dan harapan bagi pekerja dan serikat pekerja," jelas Supraptman seperti dikutip Kompas.com dari laman Facebook resmi Baleg DPR RI, Senin (28/9/2020).

Sementara itu Staf Ahli Bidang Regulasi, Penegakan Hukum, dan Ketahanan Kemenko Perekonomian Elen Setiadi menegaskan, pemerintah konsisten pada kesepakatan yang dicapai dalam pertemuan antara pemerintah, pengusaha yakni Kamar Dagang dan Idustri (Kadin) Indonesia serta Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) terkait penghapusan ketentuan upah minimum padat karya di dalam RUU Cipta Kerja.

"Tetap komitmen pada tripartit, jadi dihapus," ujar dia dalam kesempatan yang sama.

Lebih lanjut Supratman menjelaskan, pasal mengenai sanksi pidana di dalam RUU Ciptaker pada klaster ketenagakerjaan akan tetap menggunakan undang-undang yang saat ini berlaku.

Berita Rekomendasi

Hal yang sama berlaku untuk upah minimum kabupaten. Ketentuan di dalam pasal terkait dengan upah minimum kabupaten akan tetap menggunakan undang-undang yang ada.

Hal itu sesuai dengan keputusan ang didapatkan usai melakuka diskusi dalam forum informal dengan Kementerian Ketenagakerjaan.

"Upah minimum kabupaten tetap dipertahankan dalam undang-undang existing dengan persayratan tertentu, karena itu ada persyaratan tertentu maka akan tetap dibahas," jelas dia.

Adapun Elen menjelaskan, dengan adanya upah minimum daerah, yakni tingkat kabupaten/kota maka dapat menjadi jaring pengaman atau safety net bagi pekerja.

Di dalam penentuan upah minimum daerah tersebut nantinya akan mempertimbangkan pertumbuhan daerah dan tingkat inflasi seperti yang saat ini berlaku.

Sebelumnya, pemerintah mengusulkan terkait dengan upah minimum disepakati untuk menyesuaikan dengan produktivitas.

"Basis upah minimum di provinsi dan bisa ditetapkan pada tingkat kabupaten/kota dengan syarat tertentu. Upah UMKM tersendiri dan tidak bisa diatur di dalam upah yang untuk diatas UMKM," jelas Elen.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemerintah dan DPR Sepakat Hapus Ketentuan Upah Minimum di RUU Cipta Kerja"

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas