Investor Global Ingatkan Pemerintah RI, UU Cipta Kerja Berpotensi Rusak Lingkungan dan Melanggar HAM
UU Cipta Kerja yang disahkan oleh Rapat Paripurna DPR RI dinilai investor asing dapat menimbulkan risiko baru bagi hutan tropis di Indonesia.
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Investor global yang mengelola aset senilai 4,1 triliun dolar Amerika Serikat (AS) telah memperingatkan Pemerintah Indonesia bahwa UU Cipta Kerja yang disahkan oleh Rapat Paripurna DPR RI dapat menimbulkan risiko baru bagi hutan tropis di Indonesia.
Dikutip Reuters, 35 investor mengungkapkan keprihatinan mereka, termasuk Aviva Investors, Legal & General Investment Management, Church of England Pensions Board, manajer aset yang berbasis di Belanda, Robeco, dan manajer aset terbesar di Jepang, Sumitomo Mitsui Trust Asset Management.
Para investor ini terdiri dari 35 investor global dengan nilai aset kelolaan (asset under management/AUM) sebesar 4,1 triliun dollar AS menulis surat terbuka untuk Presiden Joko Widodo terkait Undang-Undang Cipta Kerja.
Dalam surat terbuka tersebut dijelaskan, UU Cipta Kerja berisiko merusak kondisi lingkungan, sosial, juga pemerintahan.
Para Investor global tersebut khawatir dengan adanya perubahan kerangka perizinan, berbagai persyaratan pengelolaan lingkungam dan konsultasi publik serta sistem sanksi bakal berdampak buruk terhadap lingkungan, hak-hak asasi manusia (HAM), serta ketenagakerjaan.
Hal itu dinilai dapat menimbulkan ketidakpastian yang signifikan dan bisa memengaruhi daya tarik pasar Indonesia.
"Kami memiliki kekhawatiran tentang dampak negatif dari langkah-langkah perlindungan lingkungan yang dipengaruhi oleh Omnibus Law UU Cipta Kerja,” kata Peter van der Werf, dari Robeco dikutip dari Reuters (5/10/2020).
Reuters memberitakan, 35 investor yang menuliskan surat terbuka di antaranya adalah Aviva Investor, Legal & General Investment Management, Chruc of England Pensions Board, Robevo, dan Sumitomo Mitsui Trust Assets Management.
Omnibus Law UU Cipta Kerja dikhawatirkan dapat menghambat upaya perlindungan terhadap hutan Indonesia. Dampak jangka panjangnya, dunia akan semakin kesulitan menghambat terjadinya kepunahan aneka ragam hayati dan memperlambat perubahan iklim yang kini menjadi masalah bersama penduduk bumi.
Menanggapi hal itu, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengakui ada kalangan investor yang mendukung dan tidak mendukung hadirnya Undang-undang (UU) Cipta Kerja, khususnya investor dari luar negeri.
Bahlil Lahadalia mengatakan, dirinya kemarin membaca satu surat terbuka yang diberitakan oleh media online terkait ada penolakan dari 35 investor asing.
"Bahwa ada 35 pengusaha yang tidak setuju dengan UU Cipta Kerja. Saya ingin mengatakan di sini, setelah kami mengecek, 35 perusahaan tersebut tidak terdaftar di BKPM sebagai perusahaan yang menginvestasikan dananya di Indonesia atau foreign direct investment," ujarnya, Kamis (8/10/2020).
Selain tidak terdaftar di BKPM, Bahlil menjelaskan, 35 perusahaan tersebut juga tidak ada di daftar Bursa Efek Indonesia (BEI).
Baca: Jangan Dipelintir Ya, Pekerja Habis Masa Kontrak Dapat Kompensasi di UU Cipta Kerja