Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Soal Pajak Sembako, Pemerintah Dinilai Bisa Optimalkan BUMN untuk Naikkan Pendapatan Negara

Pemerintah dinilai masih bisa mengoptimalkan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk menambah pendapatan negara ketimbang mengenakan PPN pada sembako.

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Sri Juliati
zoom-in Soal Pajak Sembako, Pemerintah Dinilai Bisa Optimalkan BUMN untuk Naikkan Pendapatan Negara
TRIBUN JATENG//HERMAWAN HANDAKA
Seorang pedagang sembako di Pasar Peterongan Kota Semarang sedang melakukan transaksi jual, Jumat (11/6/2021). 

Selain itu, pemerintah juga dinilai dapat menggenjot pendapatan dari deviden BUMN.

Sebelumnya, draf RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) yang diduga bocor, ramai menjadi perbincangan masyarakat.

Di dalamnya terdapat wacana menaikkan PPN dari 10 persen menjadi 12 persen.

Selain itu, muncul wacana sembako akan dikenakan PPN.

Baca juga: Isu Pajak Sembako di Tengah Pandemi, Pemerintah Diminta Fokus Tangani Covid-19

Penjelasan Menkeu soal Pajak Sembako

Menkeu Sri Mulyani
Menkeu Sri Mulyani (Ist)

Sementara itu Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani, menegaskan pihaknya tak akan memungut PPN bagi sembako murah.

Namun, yang terkena PPN ialah sembako berharga tinggi.

Berita Rekomendasi

"Poinnya adalah, kita tidak memungut PPN sembako. Kita tidak memungut. Dan apakah di dalam RUU KUP nanti akan ada (PPN sembako)? Untuk yang itu tidak dipungut. Itu saja, clear," kata Sri dalam rapat kerja Komisi XI bersama Menkeu, Senin (14/6/2021), dikutip dari Kompas TV.

Sri juga menjelaskan barang kategori sembako dapat pula diklasifikasikan ke barang-barang yang premium.

Baca juga: Sri Mulyani: Pajak yang Anda Bayarkan Kembali untuk Rakyat Indonesia

Ia mencontohkan barang premium seperti beras basmati dan shirataki hingga daging wagyu.

"Beras yang sekarang ini seperti shirataki atau basmati. Jadi kalau dilihat harganya, Rp 10.000 per kilogram sampai Rp 200.000 per kilogram."

"Nah, ini kan bisa mengklaim sama-sama sembako," jelasnya.

Sementara, Sri memastikan untuk beras produk petani bangsa seperti Rojolele, Pandan Wangi, tidak akan dikenakan pajak.

Ia menerangkan, untuk sembako murah tersebut akan disiapkan fasilitas pembebasan atau ditanggung pemerintah.

"Kalau dia menjadi objek memang dia berarti bisa dipajaki. Tapi kan bisa dibebaskan pajaknya, DTP, bisa tarifnya 0, kan begitu. Versus yang tarifnya lebih tinggi. Makanya itu yang bisa kita sampaikan di dalam PPN bisa multitarif," ungkapnya.

Baca artikel Pajak Sembako lainnya

(Tribunnews.com/Gilang Putranto)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas