Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Respons Potensi Delisting di Bursa Saham, Manajemen Garuda Tegaskan Fokus Pemulihan Kinerja

Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) memastikan manajemennya merespons serius perihal potensi delisting

Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Sanusi
zoom-in Respons Potensi Delisting di Bursa Saham, Manajemen Garuda Tegaskan Fokus Pemulihan Kinerja
TRIBUN/DANY PERMANA
Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ismoyo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) memastikan manajemennya merespons serius perihal potensi delisting atau penghapusan pencatatan saham Garuda Indonesia di Bursa.

Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan setiaputra mengatakan, meskipun demikian, saat ini pihaknya juga tengah fokus melakukan upaya terbaik dalam percepatan pemulihan kinerja melalui proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Baca juga: Selama Pandemi Covid-19, Garuda Indonesia Pangkas Hampir 2.500 Pegawai

Sehingga diharapkan proses tersebut dapat menghasilkan kesepakatan terbaik dalam penyelesaian kewajiban usaha, dan nantinya saham Garuda dapat kembali diperdagangkan seperti sedia kala.

“Menyikapi informasi tentang potensi delisting saham Garuda Indonesia (GIAA) yang disampaikan Bursa Efek Indonesia beberapa waktu lalu, dapat kami sampaikan bahwa Garuda Indonesia terus memberikan perhatian penuh terhadap hal tersebut,” papar Irfan kepada wartawan, Selasa (21/12/2021).

Baca juga: Susah Payah Garuda Selamatkan Diri Dari Krisis, Kini Terancam Delisting Dari Bursa Efek

Sesuai dengan Informasi yang disampaikan oleh Bursa Efek Indonesia (BEI), delisting saham dilakukan setelah suspensi saham berlangsung sekurang-kurangnya 24 bulan dari waktu pengumuman suspensi.

Adapun saham Garuda Indonesia saat ini telah disuspensi selama 6 bulan berkaitan dengan penundaan pembayaran kupon sukuk.

Berita Rekomendasi

Mengutip keterbukaan informasi BEI, Selasa (21/10/2021), BEI menyampaikan pengumuman potensi delisting perusahaan tercatat PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) tercatat di papan: utama No. Peng-00024/BEI.PP2/12-2021.

Surat tersebut ditandatangani Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 2 BEI Vera Florida dan Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan BEI Irvan Susandy, pada 20 Desember 2021.

Vera menjelaskan, potensi delisting saham GIAA merujuk pada pengumuman Bursa No. Peng-SPT-00011/BEI.PP2/06-2021 tanggal 18 Juni 2021 perihal Penghentian Sementara Perdagangan Efek PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA).

Baca juga: Disurati BEI, Saham Garuda Berpotensi Terdepak dari Bursa

Kemudian, mengacu pada Peraturan Bursa Nomor I-I tentang Penghapusan Pencatatan (Delisting) dan Pencatatan Kembali (Relisting) Saham di Bursa, Bursa dapat menghapus saham Perusahaan Tercatat apabila :

a. Ketentuan III.3.1.1, Mengalami kondisi, atau peristiwa, yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha Perusahaan Tercatat, baik secara finansial atau secara hukum, atau terhadap kelangsungan status Perusahaan Tercatat sebagai Perusahaan Terbuka, dan Perusahaan Tercatat tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai.

b. Ketentuan III.3.1.2, Saham Perusahaan Tercatat yang akibat suspensi di Pasar Reguler dan Pasar Tunai, hanya diperdagangkan di Pasar Negosiasi sekurang-kurangnya selama 24 (dua puluh empat) bulan terakhir.

Adapun pemegang saham Garuda Indonesia saat ini yaitu negara Republik Indonesia sebanyak 15.670.777.621 lembar atau 60,54 persen.

Kemudian, PT Trans Airways sebanyak 7.316.798.262 lembar saham atau 28,27 persen, dan saham masyarakat mencapai 2.899.000.371 atau 11,19 persen.

“Oleh karenanya, lebih lanjut kami akan mengoptimalkan momentum PKPU dalam mengakselerasikan langkah pemulihan kinerja guna menjadikan Garuda Indonesia sebagai Perusahaan yang lebih sehat, agile dan berdaya saing,” pungkas Irfan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas