Respons Potensi Delisting di Bursa Saham, Manajemen Garuda Tegaskan Fokus Pemulihan Kinerja
Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) memastikan manajemennya merespons serius perihal potensi delisting
Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ismoyo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) memastikan manajemennya merespons serius perihal potensi delisting atau penghapusan pencatatan saham Garuda Indonesia di Bursa.
Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan setiaputra mengatakan, meskipun demikian, saat ini pihaknya juga tengah fokus melakukan upaya terbaik dalam percepatan pemulihan kinerja melalui proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Baca juga: Selama Pandemi Covid-19, Garuda Indonesia Pangkas Hampir 2.500 Pegawai
Sehingga diharapkan proses tersebut dapat menghasilkan kesepakatan terbaik dalam penyelesaian kewajiban usaha, dan nantinya saham Garuda dapat kembali diperdagangkan seperti sedia kala.
“Menyikapi informasi tentang potensi delisting saham Garuda Indonesia (GIAA) yang disampaikan Bursa Efek Indonesia beberapa waktu lalu, dapat kami sampaikan bahwa Garuda Indonesia terus memberikan perhatian penuh terhadap hal tersebut,” papar Irfan kepada wartawan, Selasa (21/12/2021).
Baca juga: Susah Payah Garuda Selamatkan Diri Dari Krisis, Kini Terancam Delisting Dari Bursa Efek
Sesuai dengan Informasi yang disampaikan oleh Bursa Efek Indonesia (BEI), delisting saham dilakukan setelah suspensi saham berlangsung sekurang-kurangnya 24 bulan dari waktu pengumuman suspensi.
Adapun saham Garuda Indonesia saat ini telah disuspensi selama 6 bulan berkaitan dengan penundaan pembayaran kupon sukuk.
Mengutip keterbukaan informasi BEI, Selasa (21/10/2021), BEI menyampaikan pengumuman potensi delisting perusahaan tercatat PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) tercatat di papan: utama No. Peng-00024/BEI.PP2/12-2021.
Surat tersebut ditandatangani Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 2 BEI Vera Florida dan Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan BEI Irvan Susandy, pada 20 Desember 2021.
Vera menjelaskan, potensi delisting saham GIAA merujuk pada pengumuman Bursa No. Peng-SPT-00011/BEI.PP2/06-2021 tanggal 18 Juni 2021 perihal Penghentian Sementara Perdagangan Efek PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA).
Baca juga: Disurati BEI, Saham Garuda Berpotensi Terdepak dari Bursa
Kemudian, mengacu pada Peraturan Bursa Nomor I-I tentang Penghapusan Pencatatan (Delisting) dan Pencatatan Kembali (Relisting) Saham di Bursa, Bursa dapat menghapus saham Perusahaan Tercatat apabila :
a. Ketentuan III.3.1.1, Mengalami kondisi, atau peristiwa, yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha Perusahaan Tercatat, baik secara finansial atau secara hukum, atau terhadap kelangsungan status Perusahaan Tercatat sebagai Perusahaan Terbuka, dan Perusahaan Tercatat tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai.
b. Ketentuan III.3.1.2, Saham Perusahaan Tercatat yang akibat suspensi di Pasar Reguler dan Pasar Tunai, hanya diperdagangkan di Pasar Negosiasi sekurang-kurangnya selama 24 (dua puluh empat) bulan terakhir.
Adapun pemegang saham Garuda Indonesia saat ini yaitu negara Republik Indonesia sebanyak 15.670.777.621 lembar atau 60,54 persen.
Kemudian, PT Trans Airways sebanyak 7.316.798.262 lembar saham atau 28,27 persen, dan saham masyarakat mencapai 2.899.000.371 atau 11,19 persen.
“Oleh karenanya, lebih lanjut kami akan mengoptimalkan momentum PKPU dalam mengakselerasikan langkah pemulihan kinerja guna menjadikan Garuda Indonesia sebagai Perusahaan yang lebih sehat, agile dan berdaya saing,” pungkas Irfan.