Ketua Banggar DPR Minta Pemerintah Kaji Ulang Larangan Ekspor Batubara
Pemerintah melalui surat edaran Dirjen Minerba Kementerian ESDM melarang ekspor batubara selama satu bulan.
Editor: Hasanudin Aco
Padahal dari sisi fiskal pendapatan negara itu sangat kita butuhkan pada tahun 2022 untuk membenahi fiskal kita akibat terkoreksi oleh beban pembiayaan utang yang besar akibat pandemi Covid19.
5. Pelarang ekspor batubara akan menjadi beban para perusahaan perkapalan. Menurut hitungan para pelaku perkapalan, perusahaan akan terkena biaya tambahan penambahan waktu pemakaian (demurrage) yang cukup besar (US$20,000 - US$40,000 per hari per kapal) yang akan membebani perusahaan-perusahaan pengekspor.
6. Reputasi dan kehandalan Indonesia sebagai pemasok batubara dunia akan dipertanyakan. Sehingga berbagai komitmen pembelian batubara dari Indonesia akan dipertanyakan.
Para eksportir batubara pasti akan kena penalty akibat kebijakan penghentian pengiriman. Alih alih menikmati berkah kenaikan batubara, mereka malah kena getah penalty dari buyer diluar negeri.
Demikian, agar pertimbangan pertimbangan di atas dapat menjadi catatan serius kepada Kementerian ESDM dan PLN kedepan.
Jakarta, 3 Januari 2022
Ketua Badan Anggaran DPR
MH Said Abdullah