Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Pembahasan Kebijakan Baru Soal Larangan Ekspor Batubara Berlangsung Alot, Akan Dilanjutkan Besok

Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan pembahasan soal larangan ekspor batubara masih akan dilakukan rapat kordinasi pada Sabtu (8/1/2021) besok.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Pembahasan Kebijakan Baru Soal Larangan Ekspor Batubara Berlangsung Alot, Akan Dilanjutkan Besok
Adaro
Ilustrasi - Tambang batubara Adaro Energy. 

Mengingat pola kegiatan ekspor batubara bersifat terjadwal dengan baik, sehingga jika ada gangguan dalam satu mata rantai logistik apalagi di sektor produksi batubara, pastinya akan berdampak pada sektor kegiatan lain yang terkait termasuk sektor pelayaran.

Perihal dampak pelarangan ekspor batubara selama sebulan terhadap kontrak kapal, Carmelita memaparkan, untuk angkutan batubara kontrak yang dilaksanakan menggunakan beberapa skema baik jangka pendek (spot charter) sampai jangka panjang dan masing-masing skema mempunyai resiko bagi kedua belah pihak.

Semua itu berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak dan semua term and condition-nya sudah dituangkan dalam setiap skema kontrak, termasuk jika terjadi pembatalan pengapalan.

"Resiko dari sektor pelayaran adalah harus mencari alternatif kargo agar kapal tidak iddle," kata Carmelita.

Carmelita belum bisa memberikan gambaran lebih rinci mengenai dampak dan antisipasi apa yang dilakukan pengusaha di industri pelayaran dalam menghadapi tantangan pelarangan ekspor batubara sampai dengan 31 Januari 2022 ini.

Dia hanya menjelaskan, saat ini masing-masing pelaku usaha yang terkait sedang melakukan evaluasi, mempelajari sejauh mana dampak kebijakan tersebut sekaligus mencari solusi yang terbaik bagi semua pihak.

Yang terang, dengan adanya pemenuhan kebutuhan pasokan batubara kepada PLN yang cukup besar dan dalam jangka waktu yang relatif pendek, maka diperkirakan ada kebutuhan kapal angkutan batubara yang meningkat khususnya di domestik.

Berita Rekomendasi

Mutlak Harus Dipatuhi

Para pengusaha batubara yang tidak mematuhi aturan pelarangan batubara harus mendapatkan sanksi dari pemerintah.

Demikian diungkapkan oleh Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Arsjad Rasjid dalam keterangannya, Rabu (5/1/2022).

Arsjad memastikan bahwa pengusaha anggota Kadin akan mendukung arahan Presiden Joko Widodo terkait upaya memenuhi pasokan batu bara dan gas alam cair (LNG) untuk kepentingan dalam negeri.

Sebelumnya, Jokowi meminta perusahaan swasta, BUMN yang bergerak dibidang pertambangan, perkebunan, dan pengolahan sumber daya alam, wajib untuk lebih dulu memenuhi kebutuhan dalam negeri sebelum melakukan ekspor.

Hal itu guna menjawab persoalan krisis persediaan batu bara pada Pembangkit Listrik Tenaga (PLTU) milik grup PLN, termasuk Independen Power Producer (IPP) atau swasta. Selain itu, kebijakan tersebut juga untuk menyikapi persediaan LNG dalam negeri khususnya kepada PLN.

"Terkait pasokan batu bara untuk pemenuhan kebutuhan pembangkit listrik PLN dan IPP, (kami) sejalan dengan Presiden, mekanisme DMO adalah hal prinsip yang terus harus dipegang oleh perusahaan batu bara.

Ini tidak bisa ditawar dan mutlak dipatuhi," ujar Ketua Umum Kadin Indonesia Arsjad Rasjid

DMO atau domestic market obligation merupakan kewajiban produsen batu bara domestik untuk memasok produksi batu bara bagi kebutuhan dalam negeri.

Arsjad mengatakan, perusahaan yang melanggar kerbijakan DMO harus mendapatkan sanksi yang sesuai, dari pencabutan izin ekspor hingga pencabutan izin usaha.

Namun di sisi lain, bagi perusahaan yang menjalankan semua kewajiban terkait DMO, harus diberikan penghargaan yang proporsional.

"Balancing reward dan punishment ini harus dilihat lebih teliti agar berjalan dengan baik," imbuh dia.

Menurutnya, Kementerian ESDM, Kementerian BUMN, PLN, dan pengusaha perlu duduk bersama untuk mencari solusi terbaik, agar persoalan ini tidak menjadi masalah tahunan.

Hal itu diharapkan membuat semua pihak mengetahui permasalahan utama apa yang sebenarnya dihadapi PLN dalam upaya memenuhi kebutuhan batu bara secara menyeluruh.

"Selain itu, perlu ditinjau kembali dari sisi bisnis proses dan perencanaan, khususnya management procurement, dan logistik di PLN.

Intinya duduk bersama bergotong royong mencari solusi jangka panjang," kata Arsjad.

Dia menambahkan, Kadin Indonesia sebagai mitra pemerintah akan terus mendukung kebijakan dan peraturan yang diterbitkan oleh pemerintah.

Namun, diharapkan adanya konsistensi kebijakan untuk solusi jangka panjang demi menjaga reputasi Indonesia secara internasional.

"Teman-teman pengusaha yang tergabung dalam Kadin Indonesia berharap untuk terus menjadi mitra pemerintah dalam memenuhi kebutuhan energi dalam negeri." pungkasnya.

Laporan Reporter: Filemon Agung/Arfyana Citra Rahayu/Tendi Mahadi/Kontan dan Yohana Artha Uly/Kompas.com)

Sebagian artikel ini tayang di Kontan dengan judul Diskusi Larangan Ekspor Batubara Alot, Begini Progresnya

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas