Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Mendag Lutfi Pastikan 1,2 Miliar Liter Minyak Goreng Harga Terjangkau Disalurkan Pekan Ini

Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi memastikan sebanyak 1,2 miliar liter minyak goreng harga ekonomis akan segera disalurkan oleh pemerintah.

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Daryono
zoom-in Mendag Lutfi Pastikan 1,2 Miliar Liter Minyak Goreng Harga Terjangkau Disalurkan Pekan Ini
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Sejumlah warga antre membeli minyak goreng kemasan saat operasi pasar minyak goreng murah di Halaman Kantor Kecamatan Pamulang, Tangerang Selatan, Banten, Selasa (11/1/2022). 

Presiden Minta Mendag Jaga Stabilitas Harga Minyak Goreng

Sebelumnya, Jokowi memberikan perintah kepada jajarannya, termasuk Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi untuk menjaga stabilitas harga minyak goreng.

Mengingat adanya kenaikan harga minyak goreng di dalam negeri.

“Soal minyak goreng, karena harga CPO di pasar ekspor sedang tinggi saya perintahkan Menteri Perdagangan untuk menjamin stabilitas harga minyak goreng di dalam negeri.”

“Prioritas utama adalah kebutuhan rakyat,” pernyataan Presiden yang disiarkan melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (3/1/2021).

Sejumlah warga antre membeli minyak goreng kemasan saat operasi pasar minyak goreng murah di Halaman Kantor Kecamatan Pamulang, Tangerang Selatan, Banten, Selasa (11/1/2022).
Sejumlah warga antre membeli minyak goreng kemasan saat operasi pasar minyak goreng murah di Halaman Kantor Kecamatan Pamulang, Tangerang Selatan, Banten, Selasa (11/1/2022). (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Presiden juga meminta Mendag melakukan operasi pasar bila diperlukan agar harga minyak goreng tetap stabil.

“Harga minyak goreng harus tetap terjangkau, jika perlu Menteri Perdagangan melakukan lagi operasi pasar agar harga tetap terkendali,” lanjutnya.

Berita Rekomendasi

Lebih lanjut, Jokowi mengingatkan, pemerintah mewajibkan perusahaan swasta, BUMN, beserta anak perusahaanya yang bergerak baik di bidang pertambangan, perkebunan maupun pengolahan sumber daya alam lainnya untuk menyediakan kebutuhan dalam negeri terlebih dahulu, sebelum melakukan ekspor.

Hal tersebut, sesuai Pasal 33 Ayat 3 UUD 1945.

“Ini adalah amanat dari Pasal 33 Ayat 3 UUD 1945 bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,” ucap Jokowi.

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Kontan.co.id/Vendy Yhulia Susanto)

Simak berita lainnya terkait Minyak Goreng

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas