Tak Ingin Nelayan Pantura Gunakan Cantrang, KKP Permudah Perizinan Usaha Perikanan Tangkap
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan perizinan usaha perikanan tangkap semakin mudah, yang dapat diproses secara online.
Penulis: Hari Darmawan
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan perizinan usaha perikanan tangkap semakin mudah, yang dapat diproses secara online.
Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Muhammad Zaini mengatakan, selain itu untuk mempermudah perizinan usaha perikanan tangkap KKP juga menggelar gerai percepatan pengurusan izin untuk memfasilitasi nelayan Pantura khususnya di Tegal yang sebelumnya menggunakan alat tangkap cantrang.
Baca juga: Tak Ramah Lingkungan, KKP: Nelayan Pengguna Cantrang Bakal Dapat Sanksi Tegas
Zaini mengimbau, agar nelayan dapat menyiapkan dokumen pendukung sebagai syarat pengurusan perizinan sesuai aturan yang berlaku.
"Dokumen tersebut diantaranya fotokopi SIUP, rencana target spesies penangkapan ikan, hingga spesifikasi teknis alat penangkapan ikan yang digunakan dan ukuran kapal harus sesuai dengan dokumen yang ada," ucap Zaini dalam keterangannya, Sabtu (5/2/2022).
Proses perizinan ini, lanjut Zaini, tidak akan memakan waktu lama apabila semua syarat terpenuhi dan pengurusan izin sekarang sangat cepat.
"Dalam waktu satu jam selesai kalau persyaratannya lengkap. Proses pengurusan lama karena persyaratan dan dokumen pendukung lainnya tidak lengkap. Saya mohon ini benar-benar diperhatikan oleh para pelaku usaha," ujar Zaini.
Baca juga: KKP Beri Sanksi Kapal Ikan yang Gunakan Alat Tangkap Cantrang
Mengingat masih minimnya kesadaran pelaku usaha mengurus perizinannya sendiri, Zaini mengungkapkan, pada pekan kemarin bersama Ditjen PSDKP dan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Tengah pihaknya gelar sosialisasi mengenai perizinan ini.
"Selain sosialisasi, KKP juga melakukan serangkaian sosialisasi dan percepatan cek fisik kapal perikanan pengguna jaring tarik berkantong yang hingga kini tercatat mencapai 797 unit," kata Zaini.
Jaring tarik berkantung merupakan alat tangkap pengganti cantrang sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 18 Tahun 2021. Penggunaan cantrang dilarang lantaran alat tangkap ini tidak ramah lingkungan.
Mengenai larangan cantrang, Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Laksamana Muda TNI Adin Nurawaludin menegaskan bahwa Ditjen PSDKP KKP konsisten untuk mengawal pelarangan tersebut, sebagaimana telah diatur dalam Permen KP 18/2021.
“Kami minta semua kooperatif dan melaksanakan aturan yang ada. Para pelaku usaha kami mohon segera melakukan pengurusan izin peralihan alat tangkap sesuai dengan ketentuan," ucap Adin.