Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Waduh, Bupati dan Sekda Malinau Tolak Minta Maaf dan Tepis Ganti Rugi Rp 8,9 Miliar ke Susi Air

Pemerintah Kabupaten Malinau menolak meminta maaf dan memenuhi tuntutan ganti rugi Rp8,9 miliar yang dilayangkan manajemen Susi Air.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Waduh, Bupati dan Sekda Malinau Tolak Minta Maaf dan Tepis Ganti Rugi Rp 8,9 Miliar ke Susi Air
Tangkap layar akun Twitter @Susi Pudjiastuti
Cuplikan video sejumlah Satpol PP mengeluarkan paksa pesawat Susi Air dari Hanggar milik Pemkab Malinau di Bandara Malinau beberapa waktu lalu. 

Manajemen juga menuntut ganti rugi oeprasional sebesar Rp8,95 miliar. Kerugian itu memperhitungkan biaya pembatalan penerbangan, maintenance atau perawatan, dan pemindahan barang-barang. 

Kuasa hukum Susi Air menduga Pemerintah Kabupaten Malinau telah melanggar hukum lantaran melibatkan Satpol PP dalam upaya mengusir pesawat. 

Sesuai Pasal 1 angka 1 dan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Satuan Polisi, Satpol PP, kata Donal, bertugas menjaga keamanan.




Sementara itu, Susi Air telah secara resmi bersurat kepada Pemerintah Kabupaten Malinau untuk memperpanjang masa sewa selama tiga bulan untuk mempersiapkan pemindahan sebelum insiden penggusuran berlangsung. 

Di sisi lain, pihak kuasa hukum juga mensinyalir Satpol PP telah melanggar Pasal 210 juncto Pasal 344 huruf (a) dan (c) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.

Sebelumnya, Sekda Malinau Ernes Silvanus mengatakan pihaknya masih mempelajari poin-poin somasi yang diajukan Susi Air 

Pemerintah akan menjawab somasi itu dalam waktu 3x24 jam.

BERITA TERKAIT

“Untuk masalah ganti rugi, kami atas nama pemerintah daerah tidak bisa keluarkan uang dengan seenaknya. Ada mekanismenya dari lembaga yang berwenang,” kata Ernes, Senin (7/2/2022).

Ernes menyatakan pemerintah kabupaten akan berkomunikasi dengan kuasa hukum Susi Air

Ia berharap persoalan penyelesaian kontrak sewa hanggar tersebut tidak sampai naik ke proses hukum selanjutnya. “Kami tidak akan bicara tentang pengadilan,” kata dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas