Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

BI Beber Risiko Stagflasi, Pemerintah Kejar Kepatuhan Wajib Pajak

Pandemi Covid-19 menjadi salah satu pemicu stagflasi karena membuat perekonomian dunia tertekan karena pembatasan aktivitas masyarakat.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Choirul Arifin
zoom-in BI Beber Risiko Stagflasi, Pemerintah Kejar Kepatuhan Wajib Pajak
Tribunnews/JEPRIMA
Pedagang saat memotong daging sapi di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Rabu (11/5/2022). Perekonomian Indonesia kini dihantui dampak stagflasi akibat ketidakpastian ekonomi global yang memicu kenaikan harga sejumlah komoditi termasuk komoditi pangan. Tribunnews/Jeprima 

Hal ini menyebabkan kondisi pasar keuangan global dihantui ketidakpastian.

Pemerintah Kejar Pajak

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan untuk menyikapi stagflasi global pemerintah berupaya mengejar kepatuhan pajak.

Satu di antaranya penggunaan nomor induk kependudukan (NIK) sebagai nomor pokok wajib pajak (NPWP) agar dapat mengatasi masalah compliance gap.

"Single identity number ini memberi kemudahan administrasi agar di negara ini kita hanya punya satu nomor untuk perpajakan," ujar Yon pada kesempatan yang sama.

Menurut dia, harmonisasi sistem perpajakan ini menjadi langkah awal agar pendapatan pemerintah dapat terus meningkat.

Yon menjelaskan wajib pajak hanya perlu mendaftarkan diri ke DJP untuk melakukan aktivasi NIK.

Baca juga: Hadapi Kondisi Stagflasi, Pemerintah Dorong Pertumbuhan Ekonomi dan Daya Beli

BERITA REKOMENDASI

"Ketika orang punya penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) maka kemudian tinggal diaktivasikan NIK-nya untuk menjadi NPWP," ujarnya.

Pemerintah juga melakukan pertukaran data dan informasi dengan instansi, lembaga, asosiasi, dan pihak lain (ILAP) serta otoritas pajak negara lain melalui automatic exchange of information (AEOI).

"Data itu sudah ada dalam sistem perpajakan kita sekarang sedang proses data matching, kita bandingkan data dengan SPT wajib pajak kalau ada selisih kita klarifikasi," pungkas Yon.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas