Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Pupuk Kaltim Optimalkan Pemanfaatan Zakat Karyawan Perusahaan untuk Kesejahteraan Umat

Penghargaan diterima Ketua UPZ Pupuk Kaltim Nur Sahid, dari Ketua Baznas RI Noor Achmad pada Rakornas UPZ Baznas di Jakarta.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Pupuk Kaltim Optimalkan Pemanfaatan Zakat Karyawan Perusahaan untuk Kesejahteraan Umat
ist
ilustrasi Pupuk Kaltim 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Unit Pengumpul Zakat PT Pupuk Kalimantan Timur (UPZ Pupuk Kaltim) mengoptimalkan pemanfaatan zakat karyawan perusahaan untuk kesejahteraan umat dan masyarakat.

Kontribusi Pupuk Kaltim tersebut mendapat tiga penghargaan UPZ Award 2022 dari Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).

Penghargaan diterima Ketua UPZ Pupuk Kaltim Nur Sahid, dari Ketua Baznas RI Noor Achmad pada Rakornas UPZ Baznas di Jakarta.

Nur Sahid mengungkapkan tiga penghargaan tersebut di antaranya UPZ BUMN Pengumpulan Terbaik, UPZ BUMN Penyaluran Terbaik dan UPZ BUMN Pelaporan Terbaik tahun 2022.

Baca juga: Pupuk Kaltim Gaspol Vaksinasi Booster Guna Menjaga Stabilitas Produksi

Penghargaan ini menjadi motivasi bagi UPZ Pupuk Kaltim untuk terus berbuat bagi masyarakat, utamanya penyaluran zakat karyawan perusahaan kepada mustahik yang sesuai kategori 8 asnaf penerima zakat.

"Penghargaan ini sekaligus menjadi kado spesial jelang Milad ke-4 UPZ Pupuk Kaltim, untuk terus berbuat kedepannya. Kami ucapkan terimakasih atas dukungan dan doa yang diberikan Direksi Pupuk Kaltim bersama manajemen dan karyawan, selaku Muzakki yang selama ini mempercayakan penyaluran zakat kepada kami," papar Nur Sahid, dikutip Selasa (1/11/2022).

Berita Rekomendasi

Dijelaskan Nur Sahid, penghargaan ini juga bukti komitmen UPZ Pupuk Kaltim menjalankan amanah pengumpulan serta penyaluran zakat karyawan bagi masyarakat.

Pengumpulan hingga penyaluran dana zakat dilakukan secara terbuka dan transparan, karena sejak awal terbentuk UPZ Pupuk Kaltim menerapkan kebijakan untuk tidak menahan dana zakat sebagai kas.

"Pertanggungjawaban penyaluran dan pengelolaan dana zakat juga dilakukan secara disiplin, melalui pelaporan berkala kepada para muzakki," lanjut Nur Sahid.

Penyaluran zakat pun diarahkan pada lima program utama, berdasarkan arahan Baznas RI yang tertuang dalam Peraturan Baznas Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pendistribusian Zakat.

Sekaligus wujud implementasi UU Nomor 23 Tahun 2011 tentang Zakat, dengan tujuan mendapatkan kemanfaatan dari dana zakat yang dikelola dan dikumpulkan.

"Seluruh penghargaan ini patut kita syukuri bersama, dan akan menjadi warisan di akhir kepengurusan saya untuk diteruskan oleh pengurus selanjutnya," tandas Nur Sahid.

Baca juga: Bantu Pemulihan Pasca Erupsi Semeru, UPZ Pupuk Kaltim Salurkan Bantuan Rp 248 Juta

Dirinya berharap, penghargaan ini semakin meningkatkan kepercayaan para muzakki dari karyawan Pupuk Kaltim, sehingga amanah yang dipercayakan terus maksimal dijalankan dengan manfaat yang jauh lebih dirasakan oleh masyarakat.

Nur Sahid pun memastikan UPZ Pupuk Kaltim berkomitmen menjalankan amanah sesuai ketentuan, dengan mengelola dana umat secara profesional dan transparan, sehingga mustahik yang kini menerima manfaat zakat bisa menjadi muzakki kedepannya.

"Terima kasih kepada keluarga besar Pupuk Kaltim selaku muzakki yang telah menyalurkan zakatnya, semoga menjadi ladang amal dengan pahala yang terus mengalir. UPZ Pupuk Kaltim berkomitmen untuk terus menjadi lembaga yang tumbuh sekaligus bermanfaat bagi masyarakat,” tambah Nur Sahid.

Ketua Baznas Noor Achmad, menyampaikan UPZ Award 2022 merupakan bentuk apresiasi kepada seluruh UPZ Baznas di Indonesia yang telah terlibat dan mendukung upaya mensejahterakan umat melalui pemanfaatan zakat.

Penghargaan ini diharap menjadi motivasi seluruh UPZ agar terus meningkatkan kinerja dalam mengumpulkan dana zakat, sehingga kedepannya mampu memberi manfaat yang jauh lebih besar.

"UPZ selama ini telah berperan penting dalam membantu Baznas mulai tingkat kabupaten/kota hingga nasional dalam melakukan pengumpulan zakat, infak, sedekah dan dana sosial keagamaan lainnya," tutur Noor Achmad.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas