Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Kemenperin: Tahun Ini Rokok Elektrik Ditargetkan Bisa Menyumbang Cukai hingga Rp 1 Triliun

Edy memaparkan, pengenaan tarif cukai terhadap produk rokok elektrik merupakan bentuk pengakuan pemerintah terhadap industri tersebut.

Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Kemenperin: Tahun Ini Rokok Elektrik Ditargetkan Bisa Menyumbang Cukai hingga Rp 1 Triliun
pixabay/Dovpo
Ilustrasi Rokok Elektrik. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyatakan, potensi bisnis rokok elektrik yang kian meningkat, menjadi dampak positif bagi penanaman modal di Indonesia. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nitis Hawaroh

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyatakan, potensi bisnis rokok elektrik yang kian meningkat, menjadi dampak positif bagi penanaman modal di Indonesia.

Hal tersebut mampu memacu devisa dan penyerapan tenaga kerja sehingga mendongrak ekonomi nasional.

Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau dan Bahan Penyegar Kemenperin, Edy Sutopo mengatakan, terdapat 2,2 juta pengguna hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL), termasuk rokok elektrik.

Baca juga: Alasan Pemerintah Naikkan Cukai Rokok 10 Persen: Rokok Konsumsi Terbesar Kedua Rumah Tangga Miskin

Kata dia, jumlah tersebut bertambah sekitar 40 persen dari total pengguna tahun lalu.

"Ada beberapa produsen rokok elektrik yang berminat investasi di Indonesia. Sepengetahuan kami, ada sekitar 10 perusahaan yang sedang dalam tahap penjajakan," kata Edy Sutopo dalam keterangannya, Kamis (3/11/2022).

Edy memaparkan, pengenaan tarif cukai terhadap produk rokok elektrik merupakan bentuk pengakuan pemerintah terhadap industri tersebut.

BERITA TERKAIT

"Secara kebijakan, pemerintah sudah mengakui keberadaan daripada industri rokok elektrik, dengan dibuktikan adanya pengenaan cukai," ujarnya.

Kata Edy, kontribusi cukai rokok elektrik pada tahun 2018 mencapai 98,9 persen dan meningkat pesat, pada tahun 2021 menjadi 629,3 persen, atau naik 84,2 persen setiap tahunnya.

"Tahun ini rokok elektrik ditargetkan bisa menyumbang cukai hingga Rp 1 triliun. Angka tersebut naik dibandingkan dengan tahun 2021 yang kontribusinya diestimasi sekitar Rp 629 miliar," tegasnya.

Baca juga: Pemerintah Kembali Naikkan Tarif Cukai Rokok 10 Persen untuk Tahun 2023 dan 2024

Selain itu, Edy mengatakan, Kemenperin masih menyiapkan pengaturan serta pengembangan terkait dengan mutu produk sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI).

"Pemerintah juga mendorong riset dan pengembangan untuk industri rokok elektrik yang masih baru sehingga produk yang dihasilkan bisa sesuai standar konsumen dan memiliki dampak lebih kecil terhadap kesehatan," papar Edy.

Lebih lanjut, pemerintah turut memperhatikan kesehatan anak-anak di bawah umur. Terlebih, rokok elektrik hanya boleh digunakan untuk orang berusia 18 tahun ke atas. 

"Rokok elektrik ini untuk 18 tahun ke atas. Perlu pemerintah bersama-sama pelaku usaha dan media juga ikut mengawasi. Kita sangat concern tentang perokok anak, kami tidak ingin generasi muda kita terdampak," imbuhnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas