Sederet Fakta Baru Temuan Kemenkeu: Rafael Alun Tidak Bayar Pajak hingga Tutupi Sebagian Harta
Rafael menutupi sebagian harta kekayaannya yang tidak dilaporkan ke situs Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Penulis: Nitis Hawaroh
Editor: Seno Tri Sulistiyono
Kolase Tribunnews
Inspektur Jenderal Kemenkeu, Awan Nurmawan Nuh (kiri) dan Rafael Alun Trisambodo (kanan).
"Jadi surat perintah pemeriksaan sudah kami terbitkan terhadap 6 perusahaan plus 1 konsultan pajak yang berkaitan dengan RAT," kata Suryo.
Suryo membeberkan, enam perusahaan itu terdiri dari GTA, SKP, BHA, CC, BDA, RR dan SCR. Kata dia, ini merupakan pengembangan dari klarifikasi LHKPN oleh KPK.
"Ada temuan potensi pajak yang harus dibayar atas perusahaan tersebut, oleh karena itu nanti kita akan terbitkan produk hukum sesuai dengan ketentuan. Kalau pemeriksaan terbitnya adalah ketetapan pajak," terangnya.