Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Transaksi Mencurigakan di Kemenkeu Susut, Tinggal Rp 3,3 Triliun

Temuan transaksi mencurigakan di Kementerian Keuangan kini menyusut dari ratusan triliun menjadi hanya Rp 3,3 triliun.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Transaksi Mencurigakan di Kemenkeu Susut, Tinggal Rp 3,3 Triliun
Tribunnews.com/ Fersianus Waku
Menteri Keuangan Sri Mulyani di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (27/3/2023). 


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Temuan transaksi mencurigakan di Kementerian Keuangan kini menyusut dari ratusan triliun menjadi hanya Rp 3,3 triliun.

Menurut klaim Menteri Keuangan Sri Mulyani angka Rp 3,3 triliun transaksi mencurigakan tersebut adalah yang berkaitan langsung dengan pegawai Kementerian Keuangan (Kemkeu).

Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD mengungkap ada temuan transaksi mencurigakan senilai Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan.

Sri Mulyani mengatakan, nilai transaksi janggal tersebut jauh lebih rendah dibandingkan temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang mencapai Rp 349 triliun selama 2009-2023.

"Jadi yang benar-benar berhubungan dengan pegawai Kemenkeu itu Rp 3,3 triliun ini dari 2009 sampai 2023 atau 15 tahun seluruh transaksi debit kredit dari seluruh pegawai yang di-inquiry," tutur Sri Mulyani saat melakukan rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Senin (27/3).

Sri Mulyani mengatakan, transaksi Rp 3,3 triliun merupakan akumulasi transaksi debit kredit pegawai Kemkeu, termasuk penghasilan resmi, transaksi dengan keluarga dan jual beli harta yang telah ditindaklanjuti.

Beberapa di antaranya merupakan surat yang berkaitan permintaan Kemenkeu untuk melacak transaksi pegawai sebagai syarat dalam sesi fit and proper test promosi dan mutasi jabatan.

Berita Rekomendasi

Saat akan melakukan fit and proper test, pihaknya meminta tolong kepada PPATK agar data pegawai Kemkeu tersebut diselidiki.

Baca juga: Menkeu Sri Mulyani Ungkap Surat PPATK yang Dinilai Menonjol Terkait Transaksi Mencurigakan Rp349 T

Sehingga pihaknya mendapatkan data transaksi dari pegawai tersebut. "Jadi tidak ada dalam hubungannya dengan pidana atau korupsi. Itu untuk cek profiling risk pegawai kami," kata Menkeu.

Terkait hal ini, Presiden Jokowi sudah meminta Mahfud MD menjelaskan secara terbuka pengertian mengenai dugaan tindak pidana pencucian uang kepada DPR agar masyarakat paham tentang praktik pencucian uang.

Baca juga: Mahfud MD: Setelah Diteliti Lagi, Transaksi Mencurigakan di Kemenkeu Jadi Rp 349 Triliun

“Presiden meminta saya hadir menjelaskan ke DPR dengan sejelas-jelasnya dan memberi pengertian kepada masyarakat tentang apa itu pencucian uang dan saya akan menjelaskan ke DPR juga dengan sejelas-jelasnya tanpa ada yang ditutup-tutupi,” kata Mahfud kepada wartawan, Senin (27/3/2023).

Laporan Reporter: Siti Masitoh | Sumber: Kontan

Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas