Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Diterima Audiensi dengan DPR, Pekerja Rokok Suarakan Tuntutan Soal Pasal Tembakau di RUU Kesehatan

FSP RTMM-SPSI meminta kepada DPR agar tidak menyamakan dan mengelompokkan produk tembakau dengan narkotika.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Seno Tri Sulistiyono
zoom-in Diterima Audiensi dengan DPR, Pekerja Rokok Suarakan Tuntutan Soal Pasal Tembakau di RUU Kesehatan
Tribun Jatim/Danendra Kusuma
Petani tembakau di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, mengeringkan daun tembakau panenan sebelum dirajang. FSP RTMM-SPSI meminta kepada DPR agar tidak menyamakan dan mengelompokkan produk tembakau dengan narkotika 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi IX DPR RI menerima perwakilan Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman – Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI) untuk melakukan audiensi.

Audiensi ini terlaksana di tengah-tengah aksi damai menolak pasal tembakau di RUU Kesehatan yang dilakukan sekitar 1.000 peserta di depan Gedung DPR pada Rabu (14/6/2023).

Ketua Umum Pimpinan Pusat FSP RTMM-SPSI, Sudarto AS, mengatakan sebanyak 10 orang perwakilan anggotanya diterima DPR dan menyampaikan sejumlah kekhawatiran terhadap pasal tembakau di RUU Kesehatan yang mengancam mata pencaharian para pekerja di Industri Hasil Tembakau (IHT).

Baca juga: Penerimaan Cukai Hasil Tembakau Turun Imbas Kenaikan Konsumsi Rokok Ekonomis

Menurutnya, tembakau yang merupakan produk legal, akan disetarakan dengan narkotika dan psikotropika yang statusnya ilegal, dan minuman beralkohol yang produknya diatur sudah diatur ketat.

Selain itu, Ia pun dan lainnya menilai pasal tembakau di RUU Kesehatan akan memicu aturan yang lebih ketat dan akan memukul habis sektor IHT.

Padahal, kata Sudarto, dengan aturan yang berlaku sekarang, kondisi IHT yang menyerap jutaan tenaga kerja ini tidak sedang baik-baik saja.

Berita Rekomendasi

“Kalau boleh kami laporkan, IHT sangat tertekan dan tepuruk. Dalam kurun waktu 12 tahun, lebih dari 80.000 anggota kami telah kehilangan pekerjaan. RUU Kesehatan ini berpotensi mematikan IHT yang merupakan sawah ladang penghidupan anggota kami yang bekerja di IHT,” ujar Sudarto, Jumat (16/6/2023).

Lebih lanjut, Sudarto menjelaskan, mayoritas anggota FSP RTMM-SPSI yang menjadi pekerja IHT adalah tulang punggung keluarga.

Oleh karena itu, jika IHT terus menerus diserang dengan aturan yang tidak memihak para pekerja, maka para pekerja yang mayoritas perempuan ini akan kehilangan mata pencaharian tunggal.

“Mereka umumnya memiliki pendidikan terbatas, dapat diserap oleh IHT. Di daerah, industri ini berperan dalam menggerakkan perekonomian daerah. Bekerja pada IHT merupakan kebanggaan para pekerja, karena merupakan sumber penghasilan yang halal dan legal,” paparnya.

“Kita sama-sama tahu, produk tembakau adalah produk legal yang memberikan kontribusi cukup besar bagi pemasukan negara,” tegas Sudarto.

Oleh karena itu, dalam aksi damai dan kesempatan audiensi tersebut, FSP RTMM-SPSI meminta kepada DPR agar tidak menyamakan dan mengelompokkan produk tembakau dengan narkotika, psikotropika, dan minuman beralkohol.

“FSP RTMM-SPSI memiliki total anggota sebanyak 229.222 pekerja yang di mana 64.79 persen atau sekitar 148.509 bekerja pada sektor IHT. Jadi, kami memiliki kepentingan dari perubahan regulasi pertembakauan di Indonesia. Sudah selayaknya pekerja atau perwakilan pekerja di sektor IHT dilibatkan dalam pembentukan RUU ini,” pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas