Pekerja Indonesia Masih Dibayangi PHK, Kali Ini Lamudi Pangkas Karyawan Sejak Kemarin Usai Roatex
Lamudi Indonesia telah berdiri sejak Februari 2014 dan diakuisisi oleh Dubizzle Group (semula EMPG) pada tahun 2020.
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Di sisi lain, kuasa hukum PT RITS Mochamad Sutami Attamimi menjelaskan, setidaknya ada 20 karyawan yang terkena PHK lantaran komitmen yang tidak sejalan.
"Lebih kurang 20 orang yang di sudahi dari 50 karyawan. Enggak sampai 50 persen," kata dia.
Dikatakan Sutami, dasar dari keputusan manajemen baru mengakhiri hubungan kerja adalah berdasarkan evaluasi terhadap perilaku, dedikasi, dan loyalitas karyawan selama ini.
"Langkah efisiensi ini dimaksudkan untuk mencegah kerugian materiil dan non-materiil lebih lanjut," ujar dia.
"Sekalipun terjadi pengurangan, di saat yang bersamaan juga akan lakukan perekrutan untuk mengisi sejumlah posisi di tubuh PT RITS," sambungnya.
Terakhir, Mochamad Sutami menjelaskan bahwa dalam mengambil keputusan ini, PT RITS tetap merujuk pada peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia dan akan selalu berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait.
"PT RITS tentunya akan memberikan pesangon atau kompensasi sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan baik untuk karyawan tetap maupun karyawan kontrak. Bahkan kami menawarkan lebih dari yang diatur oleh regulasi ketenagakerjaan," tutur dia.
"Bagi karyawan yang terkena pemutusan hubungan kerja, PT RITS juga membantu mencari solusi agar mereka dapat bekerja di tempat lain dengan menawarkan jasa agensi pencarian bakat (headhunter) sehingga mereka mendapatkan panduan tentang peluang kerja berdasarkan kualifikasi mereka," lanjutnya.