Bappenas: Transisi Energi Salah Satu Game Changer dalam Mencapai Indonesia Emas 2045
Transisi energi tidak hanya memerlukan implementasi teknologi modern, tetapi juga membutuhkan dukungan regulasi dan kelembagaan.
Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Seno Tri Sulistiyono
Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas mengungkap transisi energi sebagai salah satu pengubah signifikan (game changer) dalam mencapai Indonesia Emas 2045.
Menurut Deputi Bidang Sarana dan Prasarana Kementerian PPN/Bappenas Ervan Maksum, penyediaan energi yang berkelanjutan perlu didorong agar dapat memenuhi beberapa hal.
Yakni, pelayanan dasar, menopang kegiatan ekonomi, dan pertumbuhan bangsa yang berkualitas.
Baca juga: Energi Biomassa Dinilai Sebagai Solusi Untuk Akselerasi Transisi Energi di Indonesia
Ia mengatakan, transisi energi tidak hanya memerlukan implementasi teknologi modern, tetapi juga membutuhkan dukungan regulasi dan kelembagaan.
"Melalui transisi energi, kami berharap agar dapat memenuhi komitmen Indonesia kepada dunia di mana penurunan emisi gas rumah kaca Indonesia mampu mencapai 32 persen-43% pada tahun 2030 serta target net zero emission (NZE) 2060 atau lebih cepat,” kata Ervan dalam Indonesia Sustainable Energy Week (ISEW) 2023, dikutip dari keterangan tertulis, Selasa (10/10/2023).
Dalam kesempatan sama, Fabby Tumiwa, Direktur Eksekutif Institute for Essential Services Reform (IESR) menekankan pentingnya pengembangan ekosistem energi terbarukan dan memasukkannya ke dalam strategi di Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).
Menurut dia, transisi energi harus diupayakan mencapai target penurunan emisi yang lebih ambisius lewat akselerasi energi terbarukan.
Hal itu dapat dicapai dengan menarik lebih banyak pendanaan dari dalam dan luar negeri.
Selain itu, juga memanfaatkan pembiayaan transisi energi yang tersedia seperti Just Energy Transition Partnership (JETP).
“Prioritas transisi energi dan penurunan emisi dalam RPJPN dan RPJMN harus menjadi prioritas para calon presiden, parpol dan calon anggota legislatif yang akan berkontestasi di 2024," kata Fabby.
"Pengakhiran operasional PLTU batubara yang selaras dengan target Persetujuan Paris, dan transisi energi berkeadilan perlu diusung sebagai agenda politik dan program kerja di sisa waktu pemerintahan sekarang dan pemerintah baru nanti,” lanjutnya.
Lebih lanjut, Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yudo Dwinanda Priaadi menambahkan, pihaknya telah menyusun Peta Jalan Pengakhiran Dini Operasional PLTU Batubara sesuai yang dimandatkan Perpres 112/2022.
Salah satunya ialah menargetkan pengakhiran dini operasional PLTU batubara hingga 2030 dengan total kapasitas PLTU batubara sebesar 6,1 GW.