Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Kementerian ESDM dan Kemenperin Kaji Aturan Harga Gas Murah untuk Industri

Penetapan harga gas bumi tertentu (HGBT) diatur Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 15 Tahun 2022.

Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Kementerian ESDM dan Kemenperin Kaji Aturan Harga Gas Murah untuk Industri
HO
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan Kementerian Perindustrian sedang mengevaluasi kebijakan Harga Gas Bumi Tertentu untuk sejumlah sektor industri. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ismoyo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Kementerian Perindustrian sedang mengevaluasi kebijakan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) untuk sejumlah sektor industri.

Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana mengungkapkan, ada kemungkinan kebijakan ini akan diperpanjang pasca 2024.

"Kebijakan ini sampai 2024. Tapi ya kita sedang mereview untuk yang ke depan," ungkap Dadan saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jumat (23/2/2024).

Ia juga mengungkapkan, diskusi dengan Kemenperin turut membahas terkait adanya wacana perluasan sektor industri yang berhak mendapatkan HGBT.

Penetapan harga gas bumi tertentu (HGBT) diatur Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 15 Tahun 2022.

Ada 7 sektor industri yang diberikan harga gas di bawah 6 dollar Amerika Serikat yakni industri pupuk, industri petrokimia, industri oleochemical, industri baja, industri keramik, industri kaca, dan industri sarung tangan karet.

Berita Rekomendasi

"Kita lagi melihat, karena itu kan lagi komunikasi dengan Kementerian Perindustrian, kita ingin memastikan bahwa HGBT ini kan memberikan dampak terhadap penurunan biaya produksi, terhadap pengembangan industri," kata Dadan.

Perluasan Sektor Industri HGBT Perlu Dikaji

Dirjen Minyak dan Gas Bumi, Tutuka Ariadji meminta Kementerian Perindustrian mengkaji ulang wacana perluasan program Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) diberikan ke semua sektor industri.

Menurutnya, perluasan program HGBT perlu dibahas matang agar tak dampak negatif terhadap penerimaan negara.

Baca juga: Daftar Harga Gas Elpiji Per Februari 2024, Tabung 5,5 Kg di Jabodetabek Turun Jadi Rp 90.000

"Itu harus kita evaluasi dengan baik. Karena pertama (faktor) cadangan atau masih ada penerimaan negara yang diuntungkan," ucap Tutuka saat ditemui di Area Perkantoran Lemigas, Jakarta, Selasa (20/2/2024).

"Paling bisa harganya HGBT itu turun sampai bagian negara itu minim atau tidak ada, baru kita bisa turunkan," kata dia.

Baca juga: Pengamat: Kebijakan Harga Gas Harus Mendukung Keberlanjutan Industri Migas Nasional

Tutuka juga mengungkapkan, perluasan program HGBT juga harus melihat aspek sumber pasokan gas yang memadai.

"Kalau semuanya (menggunakan HGBT) itu sampai saat ini kita belum bisa menghitung itu bisa dipenuhi, jadi kita harus betul-betul melihat kalo sumbernya sudah banyak mungkin ya," ungkap Tutuka.

"Sumbernya kan kita belum banyak. Kalau sampai tahun 2030 mungkin kita sudah cukup banyak. Tapi kan kita saat ini jumlahnya terbatas."

Kemenperin mendorong perluasan program HGBT diberikan ke semua sektor industri untuk meningkatkan daya saing produk industri nasional.

Tujuh sektor penerima program HGBT saat ini merupakan strategi awal.

Disebutkan, semua sektor industri membutuhkan gas sebagai bahan baku. Menurutnya, semua harus mendapatkan hak yang sama terhadap harga gas untuk produksi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas