Dunia Gaungkan Energi Bersih, Menteri ESDM: Migas Masih Penting Hingga 2050
Indonesia mengumumkan komitmennya untuk mencapai emisi nol bersih pada tahun 2060 atau lebih awal.
Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Seno Tri Sulistiyono
![Dunia Gaungkan Energi Bersih, Menteri ESDM: Migas Masih Penting Hingga 2050](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/arifin-ioa-2024.jpg)
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ismoyo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengungkapkan pentingnya keberadaan energi berbasis fosil seperti minyak dan gas, di tengah adanya upaya dunia untuk mewujudkan penggunaan energi yang lebih ramah lingkungan.
Indonesia sendiri berkomitmen untuk mengurangi emisi karbon, dan sebelumnya telah mengumumkan komitmennya untuk mencapai emisi nol bersih pada tahun 2060 atau lebih awal.
"Tren dunia saat ini condong ke arah penggunaan sumber energi yang lebih bersih dan terbarukan. Tren ini menimbulkan pertanyaan mengenai masa depan sektor hulu migas," ungkap Arifin dalam acara Indonesia Petroleum Association Convex yang berlangsung di Tangerang, Selasa (14/5/2024).
Baca juga: Bos PGN Sebut Pentingnya Peranan Gas Bumi dalam Transisi Energi di Dalam Negeri
Menurut Arifin, penggunaan energi yang bersumber dari fosil di Indonesia masih sangat diperlukan.
Bahkan ketergantungan tersebut masih akan berlanjut hingga jangka waktu yang cukup panjang kedepannya.
Pasalnya, total energi yang bersumber dari non-fosil atau Energi Baru Terbarukan (EBT) jumlahnya masih belum dapat mengimbangi total kebutuhan energi secara nasional.
Sehingga dapat dikatakan, kehadiran energi konvensional masih sangat dibutuhkan.
"Pemanfaatan minyak dan gas masih tetap dilakukan hingga tahun 2050, meskipun penggunaan langsungnya menurun karena peningkatan efisiensi energi, peningkatan penggunaan listrik, dan dekarbonisasi sektor ketenagalistrikan," papar Arifin.
"Bagi Indonesia, selama transisi menuju Net Zero Emission pada tahun 2060, minyak dan gas akan terus memainkan peran penting dalam mengamankan pasokan energi, khususnya di bidang transportasi dan pembangkit listrik," lanjutnya.
Sejalan dengan industri migas yang terus didorong dan diperlukan, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Penangkapan dan Penyimpanan Karbon.
Hal ini sejalan dengan komitmen dalam mencapai target emisi nol bersih (net zero emission).
Penangkapan dan penyimpanan karbon (carbon capture storage/CCS) merupakan teknologi inovatif yang memungkinkan emisi karbon dioksida (CO2) dipisahkan dari sumbernya, diangkut, dan disimpan secara permanen di bawah tanah.
Teknologi ini memiliki potensi besar untuk mengurangi emisi CO2 dari berbagai sektor industri, seperti pembangkit listrik, industri berat, dan manufaktur.
"Sesuai dengan komitmen Net Zero Emission, Pemerintah juga telah menetapkan Peraturan mengenai CCS/CCUS, termasuk Peraturan Presiden Nomor 14 tahun 2024," papar Arifin.
"Peraturan tersebut mencakup aspek Penyelenggaraan Penangkapan dan Penyimpanan Karbon Berbasis dimana hal tersebut sebelumnya belum diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 2 Tahun 2023," pungkasnya.
Artikel ini merupakan bagian dari inisiatif Lokal Asri yang berfokus pada lokalisasi nilai-nilai tujuan pembangunan berkelanjutan. Pelajari selengkapnya!
A member of
![asia sustainability impact consortium](https://asset-1.tstatic.net/img/lestari/esg-regional.png)
Follow our mission at sustainabilityimpactconsortium.asia
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.