Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

ESDM: Finalisasi Aturan Pembatasan BBM Subsidi Selesai Bulan Depan

Kementerian ESDM tengah mempercepat finalisasi aturan kebijakan terkait pembatasan distribusi bahan bakar minyak (BBM) subsidi.

Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in ESDM: Finalisasi Aturan Pembatasan BBM Subsidi Selesai Bulan Depan
Tribunnews.com
Ilustrasi. Pemerintah mempercepat pembuatan aturan pembatasan BBM subsidi 

"Saya kurang menyukai bahasa pembatasan, karena nanti orang pikir tidak boleh beli. Sebenarnya kita memastikan bahwa orang-orang yang membutuhkan itu bisa mendapatkan akses, intinya subsidi yang lebih tepat sasaran," ucap Rachmat.

Rachmat mengatakan, pemerintah masih terus mempersiapkan aturan-aturan dan tata laksana pembelian BBM bersubsidi. Diharapkan, aturan tersebut bisa diterapkan awal September, lalu pelaksanaannya bisa berjalan lancar ketika pemerintahan baru.

"Mudah-mudahan ini bisa jadi sesuatu yang kita kerjakan di pemerintahan ini, tapi bisa jadi oleh-oleh di pemerintahan baru," ucap Rachmat.

Tujuan Pembatasan BBM Subsidi




Kementerian ESDM mengungkapkan, pembatasan distribusi bahan bakar minyak (BBM) subsidi, salah satunya akan mengatur jenis solar.

Adanya wacana pembatasan BBM subsidi, agar dapat dikonsumsi sesuai peruntukannya alias tepat sasaran.

Adapun, distribusi yang tak tepat sasaran membuat konsumsi BBM subsidi, baik Solar maupun Pertalite, kerap melebihi kuota yang telah ditetapkan.

Hal ini tentunya memberikan dampak terhadap porsi anggaran energi.

BERITA TERKAIT

Saat ini, konsumen yang berhak mendapatkan solar subsidi diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

Yaitu untuk transportasi darat seperti kendaraan pribadi, kendaraan umum plat kuning, kendaraan angkutan barang (kecuali untuk pengangkut hasil pertambangan dan perkebunan), serta mobil layanan umum, masih diperbolehkan menggunakan solar subsidi.

Namun, kedepannya kendaraan pribadi bermesin dengan angka Cubic Centimeter (CC) besar akan dibatasi.

Aturan tersebut akan tertuang dalam revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas