Outlet Berita dan Aktivitas Jurnalistik di Rusia Terancam Dibatasi
Rusia mengeluarkan Undang-undang dengan hukuman penjara 15 tahun pada siapapun yang menyebar informasi palsu tentang konflik Rusia dan Ukraina.
Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Nuryanti
Para pejabat Moskow mengatakan musuh-musuhnya, menyebarkan informasi palsu dalam upaya untuk menabur perselisihan di antara orang-orang Rusia.
Rusia sebelumnya memotong akses ke beberapa situs web organisasi berita asing, termasuk BBC, Voice of America dan Deutsche Welle.
Selain itu, regulator komunikasi Rusia, Roskomnadzor, juga memblokir Facebook Meta Platform Inc.
Sebelumnya, pada Jumat (4/3/2022), pihak berwenang Rusia memblokir Facebook sebagai tanggapan terhadap pembatasan yang dikatakan platform media sosial telah ditempatkan di outlet media Rusia termasuk kantor berita negara RIA Novosti, Sputnik, RT, saluran televisi Zvezda, Lenta.ru dan Gazeta.ru.
Badan tersebut telah mengutip 26 kasus diskriminasi terhadap media Rusia.
Sementara itu, kantor berita TASS milik negara Rusia melaporkan Rusia juga membatasi akses ke Twitter.
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)
Berita lain terkait Konflik Rusia VS Ukraina