34 WNI yang Disekap di Kamboja Diamankan Kepolisian Setempat, Selanjutnya Dipulangkan ke Tanah Air
Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) untuk Phnom Penh telah berhasil membebaskan 34 warga negara Indonesia (WNI) korban penyekapan.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Wahyu Aji
Hal itu didasari karena hingga kini jumlah WNI yang menjadi korban penyekapan oleh perusahaan online scam di Kamboja terus meningkat.
Dari data Kemenlu RI, terhitung sejak 2020 hingga Oktober 2022, tercatat 679 WNI berhasil diselamatkan dan dipulangkan.
Akan tetapi, kasus baru kata Judha masih terus bermunculan, dan kekinian fernadi pada Desember ini, ada 34 WNI disebut mengalami penyekapan oleh perusahaan online scam.
"Diperlukan langkah tegas untuk pencegahan sejak dari hulu oleh pihak-pihak terkait di Indonesia termasuk pemerintah daerah," kata Judha.
Dia menuturkan, salah satu upaya untuk mencegah adanya keberangkatan PMI ilegal ke luar negeri yakni denagn memastikan masyarakat tidak tertipu oleh perusahaan penyalur pekerja migran.
Sebab kata Judha, dominan dari WNI yang menjadi korban di negara penyalur pekerja migran itu mengaku diiming-imingi mendapat pekerjaan yang layak di luar negeri.
Mereka juga mengaku mendapat informasi tersebut dari sosial media.
"Pencegahan tersebut antara lain dengan memastikan keberangkatan pekerja migran sesuai prosedur dan meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai modus penipuan kerja ke luar negeri melalui jaringan sosial media," kata dia.
Namun kekinian, Judha memastikan 34 PMI ilegal yang disekap di Kamboja sudah berhasil dibebaskan.
Bebasnya keseluruhan korban penyekapan yang dominan berasal dari Sulawesi Utara itu dilakukan atas upaya kerjasama antara Kedutaan Besar RI Phnom Penh dengan aparat kepolisian setempat.
"KBRI Phnom Penh berkoordinasi dgn Kepolisian Kamboja telah berhasil membebaskan 34 WNI yang mengaku disekap di sebuah perusahaan online scam di Poipet Kamboja. Mayoritas mereka berasal dari Sulawesi Utara," kata dia.
Judha membeberkan kronologi adanya laporan itu. Kata dia, pihak KBRI Phnom Penh menerima adanya pengaduan dari salah satu korban dugaan penyekapan itu pada tanggal 8 Desember kemarin.
Baca juga: Kemenlu Pastikan 34 WNI Korban Penyekapan di Kamboja sudah Berhasil Dibebaskan
Sehari setelahnya, pihak KBRI Phnom Penh kata Judha, langsung gerak cepat dengan berkoordinasi bersama aparat kepolisian setempat.
Hingga akhirnya per-hari ini, Judha menyampaikan kalau seluruh korban dugaan penyekapan itu sudah dibebaskan dan dalam penanganan kepolisian Poipet, Kamboja.