Israel Surati PBB, Ingin Akhiri Kerja Sama dengan UNRWA Setelah Lima Dekade
Kementerian Luar Negeri Israel mengatakan pihaknya mengakhiri kerja sama dengan organisasi bantuan utama PBB untuk pengungsi Palestina (UNRWA).
Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Bobby Wiratama
Undang-undang yang akan berlaku dalam 90 hari mendatang ini memuat larangan UNRWA dalam menyediakan layanan apa pun untuk warga Palestina.
"UNRWA tidak akan mengoperasikan lembaga apa pun, menyediakan layanan apa pun, atau melakukan aktivitas apa pun, baik secara langsung maupun tidak langsung di wilayah kedaulatan Israel (wilayah Palestina yang diduduki)," tulis laporan tersebut, dikutip dari Anadolu Anjansi.
Tidak hanya itu, Israel juga melarang UNRWA beroperasi di Yerusalem Timur.
"Kegiatan UNRWA di Yerusalem Timur akan dihentikan dan kewenangan badan tersebut akan diserahkan kepada tanggung jawab dan kendali Israel," tulis laporan itu.
Selain RUU tersebut, anggota Knesset Ron Katz, Yulia Malinovsky dan Dan Illouz juga membuat RUU terpisah yang mengamanatkan agar Israel memutuskan semua hubungan dengan UNRWA, yang melarang kerja sama atau hak istimewa apa pun yang sebelumnya dimiliki badan tersebut.
RUU dengan suara sebanyak 87-9 ini juga menetapkan staf UNRWA tidak akan menerima visa diplomatik.
"Dengan disahkannya undang-undang tersebut, kementerian luar negeri dan dalam negeri Israel tidak akan lagi mengeluarkan visa masuk kepada karyawan UNRWA, pejabat bea cukai Israel tidak akan menangani barang impor badan tersebut, dan pengecualian pajak akan dicabut," kata mereka.
Dengan adanya RUU ini maka perjanjian Israel dan UNRWA tahun 1967 dicabut.
Di mana perjanjian tersebut mengizinkan UNRWA beroperasi di Israel, menghentikan kegiatannya di negara tersebut, dan melarang kontak antara pejabat Israel dan karyawan lembaga tersebut.
Namun larangan ini mendapat kecaman dari UNRWA.
Kepala Badan PBB untuk Pengungsi Palestina (UNRWA) mengecam keras keputusan Israel untuk menghentikan operasi mereka pada Senin (28/10/2024).
Komisaris Jenderal Philippe Lazzarini mengatakan bahwa pengesahan Undang-undang ini belum pernah terjadi sebelumnya.
Namun dengan adanya keputusan ini, Lazzarini menganggap bahwa Israel melanggar Piagam PBB dan hukum Internasional.
"Pemungutan suara oleh Parlemen Israel (Knesset) terhadap UNRWA malam ini belum pernah terjadi sebelumnya dan menjadi preseden yang berbahaya. Pemungutan suara ini menentang Piagam PBB dan melanggar kewajiban Negara Israel berdasarkan hukum internasional," tulis Komisaris Jenderal Philippe Lazzarini pada X, dikutip dari Anadolu Anjansi.