Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Kesehatan

BPOM Temukan 19.142 Produk Makanan dan Kosmetik Legal Dijual di Online, 77 Persen Diantaranya Obat

Badan Pengawas Obat dan Makanan(BPOM) kembali melakukan kebijakan ketat terkait dengan peredaran obat dan makanan ilegal.

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in BPOM Temukan 19.142 Produk Makanan dan Kosmetik Legal Dijual di Online, 77 Persen Diantaranya Obat
Wartakotalive.com/Muhammad Naufal
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia, Penny K Lukito, ditemui di Hotel Fairmont Senayan, Jakarta Selatan, (19/12/2019). 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Muhammad Naufal

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Badan Pengawas Obat dan Makanan(BPOM) kembali melakukan kebijakan ketat terkait dengan peredaran obat dan makanan ilegal.

Kepaa BPOM, Penny K Lukito saat ditemui di kawasan Jakarta Selatan, Kamis (19/12/2019) mengatakan, dari catatan BPOM 19.142 kasus peredaran produk ilegal sepanjang bulan Mei hingga Oktober 2019.




Produk ilegal ini dijual secara daring atau online.

Tak tinggal diam, menemukan fakta ini, BPOM langsung melakukan pemblokiran penjualan produk obat dan makanan ilegal tersebut.

"Kami memberikan rekomendasi kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika serta Asosiasi E-commerce Indonesia atau idEA untuk take down platform yang melakukan perdagangan online produk ilegal," ujar Penny.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Gatot Eddy Pramono (tengah), Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono (ketiga kiri), Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombespol Iwan Kurniawan (kedua kanan), dan Kabid Penindakan Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan Bandung Siti Rulia (kanan) memberikan keterangan saat rilis pengungkapan kasus penyelundupan kosmetik, obat-obatan dan barang ilegal di Lapangan Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (14/8/2019). Subdit I Indag Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus penyelundupan kosmetik dan obat ilegal dengan mengamankan empat tersangka berinisial PL, H, EK dan AH beserta barang bukti 11 truk bermuatan kosmetik, obat-obatan dan barang ilegal lainnya dari Tiongkok yang diselundupkan melalui pelabuhan Tegar (Marunda Center) Kabupaten Bekasi. (Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha)
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Gatot Eddy Pramono (tengah), Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono (ketiga kiri), Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombespol Iwan Kurniawan (kedua kanan), dan Kabid Penindakan Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan Bandung Siti Rulia (kanan) memberikan keterangan saat rilis pengungkapan kasus penyelundupan kosmetik, obat-obatan dan barang ilegal di Lapangan Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (14/8/2019). Subdit I Indag Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus penyelundupan kosmetik dan obat ilegal dengan mengamankan empat tersangka berinisial PL, H, EK dan AH beserta barang bukti 11 truk bermuatan kosmetik, obat-obatan dan barang ilegal lainnya dari Tiongkok yang diselundupkan melalui pelabuhan Tegar (Marunda Center) Kabupaten Bekasi. (Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha) (Wartakota/Angga Bhagya Nugraha)

Penny menemukan peredaran obat dan makanan ilegal dari Patroli Siber BPOM di bawah Deputi Bidang Penindakan.

BERITA TERKAIT

Berdasarkan hasil temuan tersebut peredaran produk ilegal didominasi oleh komoditas obat yang angkanya mencapai 77 persen dari keseluruhan kasus.

"Ada sekitar 77% temuan obat ilegal dari Patroli Siber Badan POM Republik Indonesia dari bulan Mei hingga Oktober. Selebihnya didominasi makanan dan kosmetik," tambah Penny.

Penny tidak memungkiri peredaran produk ilegal melalui online atau adalah tantangan terkini yang dihadapi pemerintah.

Menurutnya kemajuan teknologi informasi dan komunikasi yang pesat telah mengubah pola distribusi produk obat dan makanan dari offline menjadi online.

Guna meningkatkan efektivitas pengawasan keamanan, kualitas, dan mutu produk obat serta makanan.

Pihaknya telah memastikan adanya kerja sama dengan enam anggota idEA yang diantaranya ada Bukalapak, Tokopedia, Halodoc, Klikdokter, Grab, hingga Gojek.

Dalam waktu dekat, Badan POM juga merancang regulasi untuk memayungi penjualan produk obat dan makanan yang berbeda di dunia maya. (M22)

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas