Respon Partai Ummat Hanya Lolos di Satu Daerah dari 15 Kabupaten/Kota di Sulawesi Utara
Partai Ummat menyatakan keberatan atas hasil rekapitulasi verifikasi faktual data di Provinsi Sulawesi Utara kepada Komisi Pemilihan Umum.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Wahyu Aji
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Ummat menyatakan keberatan atas hasil rekapitulasi verifikasi faktual data di Provinsi Sulawesi Utara kepada Komisi Pemilihan Umum RI (KPU), Rabu (14/12/2022).
Di mana dari hasil tersebut, Partai Ummat dinyatakan tak memenuhi syarat berdasar syarat minimal sebagai calon peserta pemilu 2024.
Dari 11 syarat minimal wilayah, Partai Ummat hanya mendapatkan 1 data yang terverifikasi di Provinsi Sulawesi Utara.
Atas hal itu, Wakil Ketua Umum Partai Ummat Nazaruddin menyampaikan keberatan dan mempertanyakan proses penginputan data yang dilakukan KPU Daerah Sulawesi Utara tersebut.
"Ya jadi kami tadi seperti yang dijelaskan ya, bahwa kami dari 15 kabupaten kota Sulawesi Utara, kami dinyatakan hanya lolos di satu daerah, ini luar biasa. Ini bagi kami juga agak mengejutkan," kata Nazaruddin saat ditemui awak media usai penyampaian hasil verifikasi faktual oleh para pimpinan KPU Provinsi, di Kantor KPU Pusat, Jakarta, Rabu (14/12/2022).
Dengan begitu kata Nazaruddin, maka secara tidak langsung Partai besutan Amien Rais itu tidak melaksanakan input data ke KPUD terkait keanggotaan partai.
Padahal dirinya mengklaim, proses input data selalu dilakukan, bahkan dengan mekanisme melalui sambungan video karena terbatasnya akses verifikasi faktual.
"Padahal jelas tentu kami menginput data dan menjalani verifikasi faktual perbaikan baik itu didatangi langsung oleh verifikator atau melalui dokumen video yang diserahkan ke KPU," ucap dia.
Tak hanya di Sulawesi Utara, Partai Ummat juga dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai calon peserta Pemilu 2024 di Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Di mana dari 17 syarat minimal wilayah, Partai Ummat hanya memenuhi syarat di 12 wilayah.
Dirinya juga memastikan, untuk di Nusa Tenggara Timur, Partai Ummat sudah melakukan verifikasi faktual baik secara fisik maupun secara video recording.
"Itu kita buat video recording dan itu di lima daerah di NTT itu ditolak tapi di 12 daerah yang lain di NTT itu diterima," tukas dia.
Baca juga: Dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat di 15 Wilayah di Sulut, Partai Ummat Ajukan Surat Keberatan ke KPU
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) seluruh Provinsi di Indonesia telah menyampaikan hasil rekapitulasi verifikasi faktual untuk Partai Politik Calon peserta Pemilu 2024 mendatang.
Hasilnya, Partai Ummat dinyatakan tidak memenuhi syarat berdasarkan syarat minimal di dua Provinsi yakni Nusa Tenggara Timur dan Sulawesi Utara.
Adapun kesimpulan itu disampaikan para pimpinan KPU Provinsi dalam rapat pleno KPU RI di kantor KPU Pusat, Jakarta, Rabu (14/12/2022).
"Partai Ummat, syarat minimal 17, wilayah memenuhi syarat 12, kesimpulan tidak memenuhi syarat,” kata Ketua KPU NTT Thomas Dohu di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (14/12/2022).
"Partai Ummat syarat minimal 11 wilayah MS 1, kesimpulan tidak memenuhi syarat," Ketua KPU Sulawesi Utara Meidy Y. Tinangon dalam kesempatan yang sama.
Sementara untuk 17 partai lain termasuk 9 di antaranya partai yang berada di parlemen dinyatakan memenuhi syarat dalam verifikasi faktual di 34 Provinsi.
Sebagai informasi, untuk menjadi peserta pemilu, partai politik harus memenuhi berbagai persyaratan dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Beberapa di antaranya adalah kepengurusan 100 persen di seluruh Provinsi, 75 persen provinsi di tingkat kota/kabupaten, dan 50 persen kota/kabupaten di tingkat kecamatan, serta keanggotaan minimum 1.000 orang atau 1/1.000 di tingkat kota/kabupaten.
Dengan begitu, sejauh ini hanya Partai Ummat yang tidak memenuhi syarat dalam verifikasi faktual partai non parlemen sebagai calon peserta Pemilu 2024.
Sebelumnya, Partai Ummat bakal menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI jika tak lolos dalam verifikasi faktual peserta pemilihan umum (pemilu) 2024.
Diketahui, KPU mengumumkan hasil verifikasi faktual parpol peserta pemilu 2024 pada Rabu (14/12/2022).
"Apakah nanti seandainya tanggal 14 dinyatakan tidak lolos, Insya Allah kita tentu akan menempuh Insya Allah sebagaimana kita sampaikan tadi kita sudah mempersiapkan untuk persengketaan ke Bawaslu," kata Ketua Umum Partai Ummat Ridho Rahmadi di kantor DPP Partai Ummat, Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (13/12/2022).
Ridho menuturkan saat ini pihaknya sedang mempersiapkan langkah-langkah yang diambil partainya jika dinyatakan tak lolos.
"Jadi itu jawabannya singkatnya itu sudah sudah dan sedang kita persiapkan," ujarnya.
Sementara, Ketua Majelis Syuro Partai Ummat Amien Rais mengeklaim mendapat informasi jika partainya akan disingkirkan KPU sebagai peserta pemilu 2024.
"Kami mendapatkan informasi A1 yang valid bahwa pada 14 Desember 2022 nanti seluruh partai baru dan partai non-parlemen akan diloloskan oleh KPU kecuali Partai Ummat," kata Amien Rais di lokasi.
Amien Rais menganggap keputusan yang bakal dikeluarkan KPU tersebut sangat bias dan penuh kejanggalan.
"Bagi kami keputusan yang akan dikeluarkan KPU ini sangat bias dan penuh kejanggalan yang tidak masuk akal," ujarnya.
Ia juga mengaku telah menyimak beberapa berita beredar jika KPU diduga melakukan manipulasi agar meloloskan partai-partai tertentu.
Baca juga: Sah! 17 Partai Politik Jadi Peserta Pemilu 2024, Partai Ummat Besutan Amien Rais Tersingkir
"Terlebih kita semua telah menyimak berita-berita hari ini di beberapa berita mainstream yang menyisinyalir adanya manipulasi oleh KPU untuk meloloskan partai-partai tertentu," ujarnya.
Amien Rais juga menyinggung adanya kekuatan politik yang besar sehingga Partai Ummat disingkirkan dari pemilu 2024.
"Nampaknya atas perintah kekuatan politik yang besar, Partai Ummat disingkirkan out, atau satu-satunya yang disingkirkan sehingga Partai Ummat tidak bisa ikut pemilu 2024," ungkapnya.
Simak juga Talkshow Nasional Partai Lama vs Partai Baru terkait verifikasi peserta pemilu 2024 di bawah ini: