Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terima DP4 dari Kemendagri dan Kemenlu, KPU Beberkan Kriteria dan Syarat Pemilih pada Pemilu 2024

Kemendagri menyerahkan DP4 untuk Pemilu 2024 kepada KPU Pusat dengan jumlah 204.656.053 jiwa.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Terima DP4 dari Kemendagri dan Kemenlu, KPU Beberkan Kriteria dan Syarat Pemilih pada Pemilu 2024
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari saat memberikan pengantar dan sambutan saat agenda penyerahan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) oleh Kemendagri dan Kemenlu di Kantor KPU Pusat, Jakarta, Rabu (14/12/2022). 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menerima Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) dari pemerintah dalam hal ini dari Kementerian Dalam Negeri RI dan Kementerian Luar Negeri RI, Rabu (14/12/2022).

Dengan begitu, tahapan pemrosesan masuk dalam verifikasi serta validasi data penduduk pemilih tetap dan pemilih sementara, baik yang berada di dalam negeri maupun di luar negeri.

Ketua Komisi Pemilihan Umum RI (KPU) Hasyim Asy'ari membeberkan hal-hal yang menjadi syarat dan kriteria bagi warga negara Indonesia sebagai pemilih yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017.

"Syarat untuk menjadi pemilih ini adalah warga negara Indonesia (WNI), kemudian sudah genap berusia 17 tahun, atau sudah kawin, atau sudah pernah kawin," kata Hasyim Asy'ari saat memberikan pengantar penyerahan DP4 di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu (14/12/2022).

Baca juga: Kemendagri dan Kemenlu Serahkan DP4 Dalam dan Luar Negeri kepada KPU RI

Hasyim mengatakan perhitungan usia 17 tahun bagi WNI itu terhitung pada hari pemungutan suara atau pada Rabu 14 Februari 2024 mendatang, bukan pada penyerahan data penduduk hari ini.

Adapun pihak yang menyiapkan data penduduk potensial pemilih tersebut, kata Hasyim, adalah Kemendagri dan Kemenlu.

Berita Rekomendasi

"Oleh karena itu kerja sama antar KPU dan pemerintah dalam hal ini jadi sesuatu yang penting untuk beri jaminan mendapat hak pemilihnya," kata Hasyim.

Syarat selanjutnya, menurut Hasyim, yakni WNI harus terdaftar sebagai pemilih potensial yang sebagaimana tercatat dalam kependudukan dan catatan sipil.

"Kemudian yang ketiga adalah terdaftar. Oleh karena itu dari segi data, sering kita pesankan kepada teman-teman KPU di provinsi kabupaten/kota bahwa genap 17 tahunnya bukan sekarang pada saat pemutakhiran daftar pemilih dan penyusunan daftar pemilih," tutur dia.

Hasyim mengatakan pihaknya memiliki wewenang untuk menyelenggarakan proses pemilu mulai pendaftaran hingga pemungutan suara.

Oleh karenanya dia meminta kepada seluruh pengurus KPU di daerah untuk bekerja secara maksimal sebagaimana amanat negara kepada KPU.

"Maka kami minta teman-teman KPU provinsi, kabupaten kota, yang diberikan wewenang menetapkan daftar pemilih sementara, daftar pemilih tetap kita kerja semaksimal mungkin agar semua WNI masuk daftar pemilih karena yg diberikan amanah adalah KPU," tukas dia.

Data DP4

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas