Farhat Abbas Klaim Punya Bukti Tindakan Amoral Ketua KPU kepada Hasnaeni si Wanita Emas
Farhat Abbas mengklaim memiliki banyak bukti yang menunjukkan bahwa Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari telah melakukan tindakan amoral kepada klie
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Dodi Esvandi
Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Farhat Abbas selaku kuasa hukum Ketua Umum Partai Republik Satu Hasnaeni, mengklaim memiliki banyak bukti yang menunjukkan bahwa Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari telah melakukan tindakan amoral kepada kliennya.
Hal ini dikatakan Farhat kepada awak media saat ditemui di Kantor Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jakarta, Kamis (22/12/20220).
Farhat datang ke DKPP untuk melaporkan penyalahgunaan jabatan dan wewenang serta pelanggaran moral yang dituduhkannya kepada Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari
Ia menuduh Hasyim telah melakukan tindakan tidak terpuji kepada Hasnaeni atau yang lebih dikenal dengan Wanita Emas.
Baca juga: Kumpulan Parpol tak Lolos Pemilu Laporkan Ketua KPU ke DKPP, Tuding Hasyim Lakukan Pelanggaran Moral
Bukti yang disebutkan oleh Farhat ini turut ia bawa dalam kedatangannya ke DKPP.
Adapun bukti tersebut meliputi video pengakuan testimoni, bukti komunikasi dari aplikasi pesan WhatsApp, hingga sejumlah foto.
“Bukti yang dibawa adalah pengakuan testimoni, kemudian dalam bentuk rekaman video, bukti-bukti komunikasi WA, dan foto-foto pembelian sebuah tiket ke Jogja. Kemudian foto-foto kebersamaan dan sebagainya,” kata Farhat usai bertemu dengan jajaran DKPP.
Atas hal ini, Farhat berharap DKPP segera membentuk tim independen guna menyelidiki proses tahapan Pemilu 2024 dengan melakukan audit investigasi.
Ia juga mendesak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI dan DKPP segera memeriksa seluruh Anggota KPU dan meminta pertanggungjawaban etik.
Baca juga: Pemilu 2024: DKPP Imbau KPU Rekrut PPK dan PPS Secara Profesional
Farhat meminta anggota KPU diberhentikan jika apa yang pihaknya laporkan ini merupakan sebuah fakta.
“Apabila terbukti diberikan hukuman berupa pemberhentian tidak terhormat kepada seluruh komisioner KPU RI,” tegas Farhat.
“Kemudian pelaku-pelaku yang berkaitan dengan perundangan-undangan kesusilaan dapat dihukum yang seberat-beratnya, setidaknya dinonaktifkan dulu terus proses kalau bisa,” tambahnya.
Baca juga: DKPP: Kode Etik Penyelenggara Pemilu Bukan untuk Mengancam
Tanggapan Ketua KPU