Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dilaporkan ke DKPP, Hasyim Asy'ari: Semoga KPU Tidak Pernah Jadi Tersangka

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari mengetahui pihaknya diadukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Dilaporkan ke DKPP, Hasyim Asy'ari: Semoga KPU Tidak Pernah Jadi Tersangka
Tribunnews.com/ Danang Triatmojo
Ketua KPU RI Hasyim Asyari usai menghadiri sidang putusan pendahuluan dugaan pelanggaran administrasi di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Kamis (25/8/2022). 

GMPG melaporkan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Ketua KPU RI.

"Pada 22 Desember, tepatnya pada sore ini, membuat satu laporan tentang asusila dan etik, tepat di DKPP sebagai satu badan yang punya tugas untuk menyidangkan pelanggaran etika yang ada, bagi penyelenggara pemilu KPU dan Bawaslu," kata Kuasa Hukum GMPG Farhat Abbas di kantor DKPP, Jakarta, Kamis (22/12/2022).

Farhat mengatakan Ketua KPU RI diduga telah melakukan tindak asusila kepada Hasnaeni atau wanita emas yang merupakan Ketua Umum Partai Republik Satu. Menurutnya, berdasarkan pengakuan kliennya, Ketua KPU sempat mendatangi rumah dan kantor Partai Republik Satu.

"Ada videonya tuh. Ada di laporannya. Video pengakuannya bukan video berhubungannya, testimoni kan ketika dia melaporkan dia harus membuat suatu pengakuan," ujarnya.

Baca juga: KPU Minta Jajarannya Tidak Mengeluh Jika Dilapor ke Bawaslu dan DKPP

Tanggapan Ketua KPU

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari turut menanggapi ihwal laporan tersebut. 

Belum ada bantahan ataupun klarifikasi. Hasyim hanya mengatakan saat ini pihaknya mengikuti perkembangan laporan aduan ke DKPP. 

Berita Rekomendasi

"Kami mengikuti perkembangan pengaduan ke DKPP tersebut," ujarnya singkat saat dihubungi, Kamis (22/12/2022).

Sementara itu, Anggota DKPP J Kristiadi mengatakan pihaknya merupakan lembaga pasif yang akan bertindak jika ada laporan. Dia menyebut tugas DKPP hanya menerima dan memutus suatu perkara.

Kristiadi mengatakan pihaknya tidak bisa memutuskan suatu perkara dengan terburu-buru.

Dia menyebut pihaknya akan memproses terlebih dahulu setiap laporan yang ada.

"Jadi kita sebetulnya lembaga yang pasif, tidak bisa kita agresif (menindak tanpa laporan) untuk membuat inisiatif. Tidak mungkin. Kalau ada laporan kita terima tentu, dengan baik dong," ujarnya di kantor DKPP, Jakarta Pusat.

Baca juga: Laporan Dugaan Tindak Asusila Ketua KPU Terhadap Wanita Emas Diproses DKPP

"Ya permintaan itu kan ancer-ancer, ancer-ancer itu kita juga tidak mau menyampaikan sesuatu yang asal sembarangan," ia menambahkan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas