Masa Kampanye 75 Hari, PKN Minta KPU Beri Kelonggaran
PKN berharap berharap Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dapat memberikan kelonggaran terkait masa kampanye Pemilu 2024.
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mario Christian Sumampow
TRIUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) berharap berharap Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dapat memberikan kelonggaran terkait masa kampanye Pemilu 2024.
Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) PKN Sri Mulyono dalam diskusi bertajuk Kampanye Pemilu 2024 Cuma 75 Hari, Partai Baru Bisa apa? yang diadakan di kawasan Jakarta Timur.
“Kalau boleh peraturan itu dilonggarkan sedikit, barangkali ada keputusan baru mungkin bisa dilonggarkan lima bulan, enam bulan, sehingga kita bisa leluasa untuk kampanye mengenalkan partai kita,” kata Sri, Selasa (17/1/2023).
Baca juga: Bawaslu Bolehkan Caleg Pasang Spanduk Sosialisasi Jelang Masa Kampanye Pemilu 2024
Lebih lanjut, Sri mengatakan masa kampanye 75 hari terlalu singkat bagi pihaknya yang merupakan partai baru.
Bahkan Sri sempat curiga jangan-jangan ada skenario di balik waktu kampanye 75 hari ini supaya partai-partai baru yang lolos menjadi peserta tidak cukup waktu dan tidak optimal dalam berkampanye.
Tidak tanpa sebab, karena jelas Sri, segala kemungkinan bisa terjadi dalam dinamika perpolitikan.
“Jangan-jangan ada skenario bagaimana partai baru ini dibuat tidak memenuhi space yang cukup untuk menuju 2024,” ujarnya,
“Dalam politik itu kan biasa saja begitu. Jangan-jangan ini dibuat supaya ini kita tidak bisa berbuat apa-apa,” Sri menambahkan.
Sejauh ini, sejak ditetapkan resmi menjadi parpol peserta Pemilu 2024 PKN telah melakukan beberapa sosialisasi yang seperti kata Sri masih dalam batas koridor yang ditentukan oleh KPU.
“Setelah dinyatakan lolos kita sudah action, sebatas koridor KPU yaitu sebatas pasang bendera di seluruh pengurus kita dari mulai pusat sampai tingkat desa,” jelas Sri.
“Kemudian kita juga sudah melakukan atribut seperti kaos, itu juga sudah kita sebarkan ke daerah-daerah, kita mengikuti koridor KPU supaya tidak melanggar aturan kampanye,” sambungnya.