Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ajukan Uji Materi ke MK, PKN Sarankan Partai Politik Tunda Pengumuman Pasangan Capres

PKN menyarankan partai politik peserta pemilu untuk menunda rencana pengumuman pasangan Capres karena pihaknya sedang mengajukan uji materi ke MK.

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Ajukan Uji Materi ke MK, PKN Sarankan Partai Politik Tunda Pengumuman Pasangan Capres
Istimewa
Ketua Umum PKN Gede Pasek Suardika dalam acara Rakerda PKN di Jawa Timur. Gede Pasek menyarankan partai politik peserta pemilu untuk menunda rencana pengumuman pasangan calon presiden dan wakil presiden karena persyaratan pengusulan Capres ke KPU sedang diuji ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) menyarankan partai politik peserta pemilu untuk menunda rencana pengumuman pasangan calon presiden dan wakil presiden karena persyaratan pengusulan Capres ke KPU sedang diuji ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Saran itu disampaikan Ketua Umum PKN Gede Pasek Suardika (GPS) kepada media karena meyakini peta konfigurasi figur dan pasangannya bisa berubah jika permohonan uji materi tersebut dikabulkan MK.

"Kami sarankan agar kandidat dan Parpol tidak harus dalam posisi tarik menarik menuju ikatan politik yang sulit, maka sebaiknya ditunda dulu pengumuman berpasangannya," kata Gede Pasek Suardika di Jakarta, Selasa (31/1/2023).

Mantan anggota DPR dan DPD RI tersebut mengatakan jika dikabulkan MK, para kandidat juga akan lebih mudah menjadi calon karena ada ruang yang lebih lega dalam prosesnya.

"Sabar dulu, silakan dipelajari dan diikuti permohonan kami di MK. Kami baru mengajukan uji materi setelah legal standingnya resmi didapatkan di KPU dan sebenarnya pemahaman kelemahannya sudah dari dulu dipahami. Kelemahan hukum sistem serentak yang menghilangkan hak konstitusional parpol peserta Pemilu menjadi pintu masuknya," kata Gede Pasek.

Baca juga: PKN Disiapkan untuk Kebangkitan Anas Urbaningrum Ikuti Jejak Anwar Ibrahim di Malaysia

Pria yang berprofesi sebagai advokat ini pun menjelaskan permohonan uji materi ke MK terkait syarat Capres sudah diberikan tanda terima dengan nomor 9-1/PUU/PAN.MK/2023 tertanggal 24 Januari 2023.

Nomor surat ini juga sama dengan nomor urut partai bagi PKN.

"Ya nomor tanda terimanya sama dengan nomor urut PKN. Seakan jadi pertanda baik permohonan uji materi akan dilancarkan," kata mantan ketua Komisi III DPR RI ini.

Baca juga: Susunan Pengurus Partai Kebangkitan Nusantara, I Gede Pasek Suardika Jadi Ketua Umum PKN

Berita Rekomendasi

PKN selain yakin akan posisi legal standing, juga sangat yakin dengan materi utama yang diujikan.

Sebab sangat berbeda argumentasi hukumnya dan sifatnya sangat substansial.

"Dari simulasi yang kami lakukan dengan mengacu putusan dan pertimbangan hukum yang diputuskan MK selama ini, uji materi PKN sangat berbeda. Kita sangat yakin akan dikabulkan. Cukup hakim MK berjiwa negarawan maka akan mudah memutuskan. Publik pun kalau membaca permohonan kami dengan cepat paham argumentasi hukumnya, " kata GPS yang juga pernah menjadi ketua Badan Kehormatan DPD RI tersebut.

Baca juga: PKN Gelar Rakernas, Gede Pasek Ingatkan Kader Jangan Turun Gunung Tapi Harus Sampai Puncak

Permohonan uji materi itu dikawal Tim Advokat Kebangkitan Nusantara yang dikoordinir Advokat Rio Ramabaskara yang juga Wakil Ketua Umum PKN dan kini tinggal menunggu jadwal sidang dari MK untuk kemudian berlanjut ke persidangan. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas