Lakukan Uji Dapil, KPU: Target Penetapan Sebelum 9 Februari
Rencananya, lanjut Idham, penetapan jumlah kursi Dapil ini akan dilakukan paling lambat pada 9 Februari 2023, sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU).
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI melakukan uji publik terkait rancangan daerah pemilihan (dapil).
Berlokasi di hotel kawasan Jakarta Pusat, Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan uji publik ini merupakan hasil tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 80/PUU-XX/2022.
Uji publik ini penting, kata Idham, sebab merupakan tahapan yang penting sebelum dilakukan penetapan dapil. Hingga saat ini KPU tengah melakukan finalisasi legal drafting mengenai peraturan tersebut.
"Penting bagi kami untuk melakukan uji publik dan dihadiri tidak hanya oleh NGO, tapi Kementerian, KPU provinsi dan KIP Aceh," ujar Idham kepada awak media usai memberikan sambutan dalam proses uji publik, Selasa (31/1/2023).
Rencananya, lanjut Idham, penetapan jumlah kursi Dapil ini akan dilakukan paling lambat pada 9 Februari 2023, sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022.
Sebagaimana diketahui, Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari mengatakan pihaknya telah menyiapkan rumus yang lebih sederhana dan mudah untuk menentukan kursi dapil melalui Sidapil.
Baca juga: Survei Algoritma Temukan Masih Banyak Publik Belum Tahu Hari Pencoblosan Pemilu
Tidak hanya itu, nantinya pihak KPU Provinsi juga bisa melakukan simulasi dalam mengusulkan daerah pemilihan DPRD provinsi.
"Sekarang ini sudah lebih simple, lebih mudah karena sudah disiapkan rumus matematika pemilunya itu di dalam Sidapil" kata Hasyim di Kantor KPU RI beberapa waktu lalu.
Hasyim menjelaskan simulasi usulan dapil ini nantinya petugas KPU Provinsi dapat menggunakan Data Agregat Kependudukan tingkat kecamatan (DAK2) semester 1 tahun 2022 yang diserahkan oleh pemerintah kepada KPU.
Hal tersebut dilakukan hasil dalam penataan Dapil bisa setara antara jumlah penduduk untuk menyusun dan menata Dapil DPRD di kabupaten/kota.
"DAK 2 semester 1 tahun 2022 kemudian digunakan oleh KPU pusat untuk menyusun dan menata daerah pemilihan DPR RI supaya basisnya itu sama," jelas Hasyim.
"Kalau mau update dapat menggunakan data DAK2 Semester 2 tahun 2022 yang mungkin diterbitkan oleh pemerintah awal tahun ini," tambahnya.
Foto: Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI melakukan uji publik terkait rancangan daerah pemilihan (dapil), Selasa (31/1/2023). (Mario Christian Sumampow)