Khawatir Terjadi Potensi Intervensi, Jerry Sumampouw Soroti Aturan Konsultasi KPU dengan DPR
Oleh karena itu, ia mengusulkan untuk dibuat mekanisme agar aturan konsultasi itu tidak menjadi media intervensi DPR terhadap KPU.
Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koordinator Komite Pemilih Indonesia (TePI) Jerry Sumampouw menyoroti soal kewajiban konsultasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan DPR RI.
Hal itu, dijelaskan Jerry, terkait kekhawatirannya atas potensi intervensi DPR terhadap lembaga penyelenggara pemilihan umum (Pemilu) itu.
"Meskipun ada putusan MK (Mahkamah Konstitusi) itu tidak wajib. Tetapi itu memberi ruang bagi DPR untuk banyak memberi pengaruh terhadap penyelenggara Pemilu," jelasnya, dalam diskusi politik bertema Menakar Ulang Kinerja KPU, di Jakarta Pusat, Minggu (12/2/2023).
Baca juga: Bawaslu Minta Masyarakat Lapor Jika Temukan Pelanggaran Pemilu
Menurutnya, tidak mudah untuk mencegah DPR untuk tidak melakukan intervensi terhadap KPU.
"Ini enggak mudah. Kalau DPR bilang ini, itu, itu, enggak mudah. Kita minta DPR enggak intervensi, enggak mungkin," kata Jerry.
Oleh karena itu, ia mengusulkan untuk dibuat mekanisme agar aturan konsultasi itu tidak menjadi media intervensi DPR terhadap KPU.
"Jadi yang mesti dilakukan sekarang ini, mencari definisi. Kita cari mekanismenya supaya konsultasi ini tidak menjadi media mengintervensi independensi penyelenggara (Pemilu)," ucapnya.
"Kita harus bicara di level ini. Kita enggak bicara dalam konteks kemandirian yang betul-betul kemandirian," lanjut Jerry.
Baca juga: Tugas Pantarlih di Pemilu 2024: Bantu KPU, PPK, PPS untuk Susun dan Pemutakhiran Data Pemilih
Sebagai informasi, terkait konsultasi KPU dengan DPR diatur dalam Pasal 19 Ayat 1 PKPU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Kewajiban Konsultasi KPU dengan DPR RI.
Jadwal dan Tahapan Pemilu 2024
Putaran Pertama, Penyelenggaraan Pemilihan Umum 2024
1. Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan pemilu: 14 Juni 2022-14 Juni 2024
2. Penyusunan Peraturan KPU: 14 Juni-14 Desember 2023