Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fahri Hamzah Soal Utang Rp50 Miliar Anies Baswedan: Harusnya Tak Boleh Ada, Itu Permufakatan Jahat

Fahri mengatakan, harusnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengincar dan menindak capres dari Partai NasDem untuk Pilpres 2024 itu.

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Fahri Hamzah Soal Utang Rp50 Miliar Anies Baswedan: Harusnya Tak Boleh Ada, Itu Permufakatan Jahat
Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Gelora Fahri Hamzah. Ia angkat bicara terkait utang Rp50 Miliar Anies Baswedan kepada pasangannya dalam Pilkada DKI Jakarta 2017, Sandiaga Uno. 

Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Umum Partai Gelora Fahri Hamzah angkat bicara terkait utang Rp50 Miliar Anies Baswedan kepada pasangannya dalam Pilkada DKI Jakarta 2017, Sandiaga Uno.

Fahri mengatakan, perjanjian utang piutang antar politisi tidak boleh ada dan seharusnya ditiadakan.

"Ya memang perjanjian seperti itu tidak boleh ada. Dan kita harus berkomitmen supaya perjanjian utang piutang antar politisi di belakang layar itu harus ditiadakan," kata Fahri, saat ditemui di kawasan Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Sebab, lanjut Fahri, hal tersebut merupakan permufakatan jahat.

"Karena kan niatnya mau menggunakan kekuasaan kan untuk tujuan yang tidak ada dalam peraturan dan tujuan penyelenggaraan kekuasaan itu sendiri," jelasnya.

Lebih lanjut, Fahri mengatakan, harusnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengincar dan menindak capres dari Partai NasDem untuk Pilpres 2024 itu.

BERITA TERKAIT

"KPK harusnya mengincar itu. Kalau ada perjanjian dengan pengusaha, dengan orang kaya, apa duit dan sebagainya itu harus ditangkap itu harusnya. Itu enggak boleh ada," tegas Fahri.

Baca juga: Zulfan Lindan Sebut Ganjar & Prabowo Mesti Bersatu Jika Anies Maju Capres: Kalau Terbelah Bisa Kalah

Eks Wakil Ketua DPR RI periode 2014-2019 itu kemudian menjelaskan lebih detail terkait poin korupsi dalam utang Anies Baswedan.

"Ya kalau Anda misalnya meminjam uang, dengan mengatakan 'nanti kalau kita menang enggak usah dilunasi'. Uangnya hilang enggak? Kan enggak hilang uangnya. Rp50 Miliar itu kan tetap uang. Kan harus tetap dikompensasi dari kekuasaan," terang Fahri.

Menurutnya, praktik-praktik kesepakatan perjanjian di balik layar antar politisi ini harus dihentikan jika Indonesia ingin bersih dari korupsi.

"Kita kalau mau bersih dari korupsi, begini cara kita mengelola negara. Hentikan ada permainan di belakang layar," ucapnya.

Menurut Fahri, jika para pemilik modal ingin memberikan bantuan kepada politisi, baiknya melalui institusi secara resmi.

Hal itu dijelaskannya, seperti sistem donor demokrat di Amerika Serikat.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas