Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

JPPR Soroti Beda Pandangan KPU dengan Bawaslu soal Aturan Sosialisasi Sebelum Masa Kampanye

Bawaslu tidak melarang partai politik (parpol) memasang bendera di berbagai tempat, termasuk di luar internal partai.

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in JPPR Soroti Beda Pandangan KPU dengan Bawaslu soal Aturan Sosialisasi Sebelum Masa Kampanye
SURYA/SURYA/PUR
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) melintas diantara bendera partai yang terpasang di kantor KPU Kabupaten Malang saat Peluncuruan Kirab Pemilu Tahun 2024 secara serentak di KPU Kabupaten Malang, Jawa Timur, Selasa (14/2/2023). KPU menggelar Peluncuran Kirab Pemilu Tahun 2024 setahun menuju hari pemungutan suara serentak di tujuh kota dan titik peluncuran diikuti 38 provinsi dan 514 kabupaten/kota di Tanah Air. Kegiatan tersebut bertujuan meningkatkan partisipasi masyarakat untuk mengikuti pemilu 2024 mendatang. SURYA/PURWANTO 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) menyoroti perbedaan pandangan antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI dalam hal aturan sosialisasi sebelum masa kampanye.

Perbedaan pandangan ini dinilai oleh Koordinator JPPR Nurlia Dian Paramita sebagai indikasi masih belum ada kata sepakat antar KPU dan Bawaslu dalam proses memandang sosialisasi.

“Kalau dari kami melihat sepertinya ada indikasi belum diatur, masih belum ada kata sepakat Bawaslu dengan KPU dengan proses memandang sosialisasi yang sekarang terjadi,” kata wanita yang akrab disapa Mita ini, Sabtu (18/2/2023).

Baca juga: Punya Peran Besar di Pemilu 2024, KPU: Harus Dengarkan Suara Anak Muda

Diketahui, Bawaslu tidak melarang partai politik (parpol) memasang bendera di berbagai tempat, termasuk di luar internal partai, meskipun masa kampanye masih belum dimulai.

Bawaslu menganggap hal tersebut bagian dari sosialisasi.

Namun pandangan Bawaslu ini tidak sejalan dengan KPU.

Berita Rekomendasi

Pihaknya menilai bendera dengan logo partai yang dipasang tidak dalam kawasan internal partai adalah merupakan tindakan pelanggaran kampanye di luar jadwal.

Sosialisasi dan edukasi parpol menurut KPU hanya boleh dilakukan di internal partai selama sebelum masuk masa kampanye.

Lebih lanjut, Mita menjelaskan pihaknya mendapat banyak temuan di daerah yang merupakan imbas dari belum adanya kesepakatan antar dua lembaga penyelenggara pemilu ini.

Temuan tersebut ialah berupa sudah tersebarnya bendera hingga baliho dari peserta pemilu di banyak wilayah.

Sayangnya, di satu sisi hal tersebut tidak bisa ditindak lebih lanjut sebagai proses pelanggaran.

“Kami juga menemukan dari pantauan kami ada yang sifatnya masih belum bisa ditindak. Ini satu hal yang sebetulnya Bawaslu dan KPU harus sepakat soal sosialisasi ini,” jelasnya.

“Kalau kami melihatnya indikasi mereka masih belum ketemu proses yang mau dilakukan terhadap partai ini,” Mita menambahkan.

JPPR  berharap terkhususnya Bawaslu karena dalam wewenangnya tugasnya untuk menindak pelanggaran supaya tidak membiarkan parpol peserta pemilu bergerak dengan bebas akibat belum ditemukannya kesepakatan dengan KPU.

“Itu yang penting,harusnya Bawaslu menentukan itu, bukan membiarkan saja. Sekarang kan masih sosialisasi yang bentuknya bebas kan. Kita enggak tahu aturan yang pasti soal kondisi itu,” tegasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas