Demokrat Sebut Waktu Kampanye Pilpres 2024 Sangat Sempit, Sehari Kunjungi Empat Kabupaten Tak Cukup
Dikatakan Jansen dengan waktu yang sangat terbatas. Calon presiden tidak akan bisa cukup kampanye di seluruh Kabupaten dan Kota di Indonesia.
Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Muhammad Zulfikar
8. Masa kampanye Pemilu: 28 November 2023-10 Februari 2024
9. Masa tenang 11-13 Februari 2024
10. Pemungutan dan Penghitungan suara
- Pemungutan suara: 14 Februari 2024
- Penghitungan suara: 14-15 Februari 2024
- Rekapitulasi hasil Penghitungan Suara: 15 Februari 2024-20 Maret 2024
11. Penetapan Hasil Pemilu 2024
- Penetapan hasil Pemilu (paling lambat 3 hari setelah pemberitahuan MK atau 3 hari setelah putusan MK)
- Ada PHPU: paling lambat 3 hari setelah puntusan MK
12. Pengucapan sumpah/janji presiden dan wakil presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota
- Pengucapan sumpah/janji DPR dan DPD: 1 Oktober 2024
- Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden: 20 Oktober 2024
- DPRD Kota/Kabupaten: sesuai dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD Kota/Kabupaten
- DPRD Provinsi: sesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing Anggota DPRD Provinsi