Zulhas: PAN akan Kerahkan Massa Jika MK Kabulkan Pemilu Sistem Proporsional Tertutup
Menurut Zulhas sistem proporsional terbuka memungkinkan para calon legislatif dipilih langsung oleh masyarakat.
Penulis: Naufal Lanten
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Reporter Tribunnews.com, Naufal Lanten
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan alias Zulhas mendukung penuh sistem proporsional terbuka atau coblos caleg langsung pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 mendatang.
Hal ini disampaikannya saat menyambangi Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsudin di kediamannya Jalan Margasatwa Nomor 27, Pondok Labu, Jakarta Selatan, Kamis (23/2/2023).
“Terbuka. Pemerintah usul terbuka, DPR terbuka, apalagi parpol 8 usulkan terbuka,” kata Zulhas.
Baca juga: PDIP Siap Menerima Apapun Putusan MK Soal Proporsional Tertutup atau Terbuka
Bahkan, Zulhas mengatakan pihaknya akan mengerahkan massa hingga 5.000 orang jika nantinya Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan sistem proporsional tertutup.
“Kalau sampai MK beda, setiap hari nanti demo. 5.000 orang demo tentunya,” ujarnya.
Menurut dia, sistem proporsional terbuka memungkinkan para calon legislatif dipilih langsung oleh masyarakat.
Ia lantas membandingkan dengan Pemilihan Presiden (Pilpres), yang mana memperlihatkan calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) di surat suara.
“Kan susah kalau gak ada orangnya gimana, kalau begitu partai bisa sewenang-wenang. Jadi terbuka the best,” tuturnya.
“Pokoknya kalau itu sampai salah saya akan demo tiap hari 5 ribu orang,” lanjut dia.
Sebelumnya diberitakan, bergulirnya isu sistem proporsional tertutup untuk diterapkan pada Pemilu 2024 bermula dari langkah enam orang yang mengajukan gugatan uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ke MK.
Gugatan ini telah teregistrasi di MK dengan nomor perkara 114/PUU-XX/2022.
Para pemohon mengajukan gugatan atas Pasal 168 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017. Dalam pasal itu diatur bahwa pemilihan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka.
Dalam sidang yang digelar pada Kamis (26/1/2023) lalu, Pemerintah menyatakan bahwa sistem proporsional terbuka merupakan mekanisme terbaik dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) di Indonesia.