Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Zulhas: PAN akan Kerahkan Massa Jika MK Kabulkan Pemilu Sistem Proporsional Tertutup

Menurut Zulhas sistem proporsional terbuka memungkinkan para calon legislatif dipilih langsung oleh masyarakat.

Penulis: Naufal Lanten
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Zulhas: PAN akan Kerahkan Massa Jika MK Kabulkan Pemilu Sistem Proporsional Tertutup
Tribunnews.com/Chaerul Umam
Ketua Umum DPP PAN Zulkifli Hasan. 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Naufal Lanten

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan alias Zulhas mendukung penuh sistem proporsional terbuka atau coblos caleg langsung pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 mendatang.

Hal ini disampaikannya saat menyambangi Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsudin di kediamannya Jalan Margasatwa Nomor 27, Pondok Labu, Jakarta Selatan, Kamis (23/2/2023).

“Terbuka. Pemerintah usul terbuka, DPR terbuka, apalagi parpol 8 usulkan terbuka,” kata Zulhas.

Baca juga: PDIP Siap Menerima Apapun Putusan MK Soal Proporsional Tertutup atau Terbuka

Bahkan, Zulhas mengatakan pihaknya akan mengerahkan massa hingga 5.000 orang jika nantinya Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan sistem proporsional tertutup.

“Kalau sampai  MK beda, setiap hari nanti demo. 5.000 orang demo tentunya,” ujarnya.

Menurut dia, sistem proporsional terbuka memungkinkan para calon legislatif dipilih langsung oleh masyarakat.

Berita Rekomendasi

Ia lantas membandingkan dengan Pemilihan Presiden (Pilpres), yang mana memperlihatkan calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) di surat suara.

“Kan susah kalau gak ada orangnya gimana, kalau begitu partai bisa sewenang-wenang. Jadi terbuka the best,” tuturnya.

“Pokoknya kalau itu sampai salah saya akan demo tiap hari 5 ribu orang,” lanjut dia.

Sebelumnya diberitakan, bergulirnya isu sistem proporsional tertutup untuk diterapkan pada Pemilu 2024 bermula dari langkah enam orang yang mengajukan gugatan uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ke MK.

Gugatan ini telah teregistrasi di MK dengan nomor perkara 114/PUU-XX/2022.

Para pemohon mengajukan gugatan atas Pasal 168 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017. Dalam pasal itu diatur bahwa pemilihan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka.

Dalam sidang yang digelar pada Kamis (26/1/2023) lalu, Pemerintah menyatakan bahwa sistem proporsional terbuka merupakan mekanisme terbaik dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) di Indonesia.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas