Zulhas: PAN akan Kerahkan Massa Jika MK Kabulkan Pemilu Sistem Proporsional Tertutup
Menurut Zulhas sistem proporsional terbuka memungkinkan para calon legislatif dipilih langsung oleh masyarakat.
Penulis: Naufal Lanten
Editor: Hasanudin Aco
Hal ini disampaikan Dirjen Politik dan PUM Kemendagri Bahtiar yang mewakili Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menkumham Yasonna Laoly sekaligus Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam Sidang Pleno Pengujian Materil Undang-Undang Pemilihan Umum di Mahkamah Konstitusi.
Sementara Anggota DPR RI Fraksi PDIP Arteria Dahlan menyatakan pihaknya mendukung penerapan sistem proporsional tertutup.
“Fraksi Partai Demokrasi Indonesia (PDIP lebih memilih sistem proporsional tertutup. Sikap ini berbeda dengan sikap 8 fraksi partai di DPR RI,” kata Arteria Dahlan di hadapan Hakim MK.
Apa itu sistem proporsional terbuka dan tertutup?
Sistem proporsional terbuka
Dilansir dari Kompas.com, Senin (2/1/2023), sistem proporsional terbuka adalah sistem pemilu di mana pemilih bisa langsung memilih calon anggota legislatif (caleg) yang diusung oleh partai politik peserta pemilu.
Sistem proporsional tertutup
Sementara, sistem proporsional tertutup adalah sistem pemilu di mana pemilih tidak langsung memilih calon anggota legislatif, melainkan partai politik peserta pemilu.
Perbedaan pemilihan calon anggota legislatif :
Sistem proporsional terbuka
Pemilih dapat menyoblos langsung nama caleg, atau menyoblos parpol peserta pemilu di surat suara.
Nantinya, penetapan calon terpilih ditentukan berdasarkan suara terbanyak.
Sistem proporsional tertutup
Sementara, calon anggota legislatif ditentukan partai. Oleh partai, nama-nama caleg disusun berdasarkan nomor urut.
Nantinya, calon terpilih ditentukan berdasarkan nomor urut. Jika partai mendapatkan dua kursi, maka calon terpilih adalah nomor urut 1 dan 2.