Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Elite Demokrat: Hakim PN Jakpus Tunda Pemilu Tidak Datang Begitu Saja Melainkan Kerja Sistematis 

Benny K Harman menyebut ada kelompok dan kekuatan yang ingin menunda pemilu 2024, putusan hakim PN Jakpus tunda pemilu terjadi secara sistematis.

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Elite Demokrat: Hakim PN Jakpus Tunda Pemilu Tidak Datang Begitu Saja Melainkan Kerja Sistematis 
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Benny K Harman di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (11/12/2020). Benny K Harman menyebut ada kelompok dan kekuatan yang ingin menunda pemilu 2024, putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tunda pemilu tidak terjadi begitu saja, melainkan sistematis. 

Ada tiga poin memori banding yang diajukan KPU sebagai gugatan. Hal ini dijelaskan oleh Kepala Biro Advokasi dan Penyelesaian Sengketa Andi Krisna kepada awak media saat ditemui di PN Jakpus, Jakarta. 

Adapun beberapa poin memori banding yang disampaikan ialah terkait dengan potensi absolut PN Jakpus, desain penegakan hukum pemilu, dan juga ihwal amar putusan yang dianggap keliru. 

"Kurang lebih poin terkait dengan potensi absolut PN Jakpus, kemudian desain penegakan hukum pemilu, dan juga yang penting adalah amar putusannya," kata Andi.

"Bahwa diantaranya tahapan Pemilh dilaksanakan 2 tahun 4 bulan 7 hari yang ini KPU menganggap ini sebuah ada kekeliruan, kurang lebuh seperti itu," sambungnya.

Kepala Biro Advokasi Hukum dan Penyelesaian Sengketa KPU, Andi Krisna di Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta Pusat, Jumat (10/3/2023).
Kepala Biro Advokasi Hukum dan Penyelesaian Sengketa KPU, Andi Krisna di Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta Pusat, Jumat (10/3/2023). (YouTube Kompas TV)

Sebagai informasi, Andi datang membawa memori banding lembaga penyelenggara pemilu itu ke PN Jakpus sebagai pengadilan pengaju sekira pukul 09.30 WIB. 

Ia didampingi oleh jajarannya, Anindita Pratitaswari dan Mela Indria. Permohonan banding sudah diterima oleh panitera.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas