Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPU Pertimbangkan Saran Mendagri, Calon Anggota Legislatif Harus Setor Bukti Patuh Pajak

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengusulkan agar Direktorat Jenderal Pajak mengumumkan kepatuhan pajak calon peserta Pemilu 2024 kepada publik

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in KPU Pertimbangkan Saran Mendagri, Calon Anggota Legislatif Harus Setor Bukti Patuh Pajak
Tribunnews.com/Mario Christian Sumampow
Anggota KPU RI Idham Holik di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu (21/12/2022). Idham Holik mengatakan usul tersebut akan pihaknya rapatkan terlebih dahulu dan dibahas dalam legal drafting Peraturan KPU (PKPU) pencalonan anggota legislatif dan revisi PKPU 10 tahun 2022. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI buka peluang supaya bukti kepatuhan pajak calon anggota legislatif untuk Pemilu 2024 dibuka ke publik.

Hal ini merespon usul Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian kepada Direktorat Jenderal Pajak supaya mengumumkan kepatuhan pajak calon legislatif peserta pemilu.

Ke depan, Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan usul tersebut akan pihaknya rapatkan terlebih dahulu dan dibahas dalam legal drafting Peraturan KPU (PKPU) pencalonan anggota legislatif dan revisi PKPU 10 tahun 2022.

Baca juga: KPU Lakukan Coklit, Jokowi dan Iriana Resmi Masuk Daftar Pemilih Pemilu 2024

“Kami akan bahas terlebih dahulu karena dalam pembuatan peraturan, KPU itu kan ada yang namanya harmonisasi peraturan perundang-undangan bersama Kementerian Hukum dan HAM,” kata Idham saat dihubungi, Selasa (14/3/2023). 

Idham menjelaskan dalam konteks pembuatan aturan berdasarkan pasal 75 ayat 5 KPU, KPU wajib berkonsultasi dengan DPR, dan melakukan harmonisasi bersama Kemenkumham, lembaga penyelenggara pemilu, dan lembaga kementerian terkait serta pemerintah.

Pembahasan ini perlu dilakukan karena Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tidak mencantumkan beleid kepatuhan pajak dalam daftar syarat pendaftaran bakal calon anggota DPD (Pasal 182) dan anggota DPR RI-DPRD (Pasal 240 dan 241).

Berita Rekomendasi

Beleid sejenis hanya ditemukan pada syarat pencalonan presiden-wakil presiden pada Pasal 227 UU Pemilu, yaitu dengan bukti pengiriman/penerimaan SPT pajak penghasilan pribadi dalam 5 tahun terakhir.

Sebelumnya diberitakan, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengusulkan agar Direktorat Jenderal Pajak mengumumkan kepatuhan pajak calon peserta Pemilu 2024 kepada publik.

Baca juga: AHY Khawatir Dunia Bakal Lihat Indonesia Jadi Republik Pisang Jika Tunda Pemilu 2024

Ia pun menekankan bahwa seluruh peserta pemilu, baik itu calon presiden, anggota legislatif, dan kepala daerah mesti mematuhi kewajiban membayar pajak.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas