Diberi Waktu 10x24 Jam Selesaikan Dokumen Administrasi Perbaikan, Prima Yakin Mampu Tuntas 5 Hari
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Prima Dominggus Oktavianus mengaku partainya telah menyiapkan segala dokumennya.
Penulis: Naufal Lanten
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Reporter Tribunnews.com, Naufal Lanten
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan waktu 10 hari untuk Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) menyampaikan kembali dokumen persyaratan tahapan verifikasi administrasi perbaikan.
Terkait hal itu, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Prima Dominggus Oktavianus mengaku partainya telah menyiapkan segala dokumennya.
Dominggus bahkan mengatakan pihaknya tak perlu menghabiskan waktu 10 hari untuk mengisi kelengkapan dokumen tersebut, melainkan cukup hanya dengan 5 hari.
“Ya, cukup. Kami merasa cukup. Tadi dari pihak KPU Pak Idham menanyakan 10 hari apakah cukup atau berlebih atau gimana,” kata Dominggus Oktavianus saat ditemui di kantor KPU, Jakarta Pusat, Jumat (24/3/2023).
“Kita sepakati dipercepat waktunya jadi 5 hari, jadi Selasa sudah selesai untuk proses memasukkan dokumennya di tanggal 28 (Maret). Mulai jam 6 sore nanti sudah dibuka SIPOL (Sistem Informasi Partai Politik)nya,” lanjut dia.
Baca juga: KPU Jamin Tahapan Pemilu 2024 Tetap Berjalan Lancar Meski Ada Verifikasi Administrasi Ulang PRIMA
Setelah selesai menginput dokumen dalam SIPOL tersebut, maka tahapan selanjutnya adaah verifikasi administrasi dan verifikasi faktual.
Dominggus lantas menjelaskan alasan pihaknya bertekad menuntaskan perbaikan kurang dari satu pekan.
Itu, kata Dominggus, lantaran Partai Prima ingin mempercepat proses pelengkapan dokumen.
“Kami siap sebenarnya punya kepentingan untuk mempercepat proses ini sehingga kita sepakati bahwa 5 hari cukup untuk kami memasukan dokumen itu ke dalam SIPOL,” katanya.
Dominggus mengatakan Partai Prima yakin dapat mengumpulkan dokumen perbaikan lebih cepat karena hanya membutuhkan sekitar 154 dokumen keanggotaan di 8 kabupaten/kota.
“Dan itu pun kita masih bisa menguranginya lagi, di Papua itu sebenarnya kita cuma butuh 5, di Riau kita cuma butuh 1 jadi sebenarnya cuma 6 kabupaten/kota yang kita butuh. Dan itu kalau dikuranginya lagi, kita cuma butuh 100 pas dokumen keanggotaan,” ucapnya.
“Jadi kita merasa bahwa ini bisa kita atasi dalam waktu lebih singkat, 5 hari,” lanjut Dominggus.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.