Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketua KPU RI: Mantan Terpidana yang Mau Nyaleg Harus Umumkan ke Publik, Supaya Masyarakat Menilai

Mantan terpidana yang hendak mendaftarkan diri sebagai bakal calon legislatif (bacaleg) harus membuat pernyataan dan publikasi secara luas.

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Ketua KPU RI: Mantan Terpidana yang Mau Nyaleg Harus Umumkan ke Publik, Supaya Masyarakat Menilai
Tribunnews.com/Mario Christian Sumampow
Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis (4/5/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan terpidana yang hendak mendaftarkan diri sebagai Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) harus membuat pernyataan dan publikasi secara luas.

Hal ini disampaikan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asyari, saat ditemui di kawasan Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis (4/5/2023).

“Kemudian bagi yang pernah kena pidana dan telah selesai menjalani pidananya, itu harus buat pernyataan. Salah satu syaratnya buat surat pernyataan kepada KPU bahwa dirinya pernah dipidana yang ancaman ya lima tahun atau lebih,” kata Hasyim.

“Selain itu juga membuat publikasi atau mengumumkan kepada publik melalui media massa tentang status dirinya pernah dipidana,” ia menambahkan. 

Lebih lanjut, hasyim menjelaskan surat pernyataan yang diserahkan tersebut nantinya harus dibarengi surat keterangan dari pengadilan. 

Kemudian KPU akan memverifikasi seluruh dokumen persyaratan tersebut. 

BERITA TERKAIT

“Ada surat keterangan dari pengadilan dan KPU akan memeriksa, memastikan, dokumen-dokumen tersebut nanti pada pada masa penelitian verifikasi dokumen persyaratan bacalon,” tuturnya. 

“Dan nanti bagi yang pada saatnya juga akan diumumkan ketika daftar calon sementar diumumkan. Supaya publik tau dan nanti akan diberikan kesempatan masyarakat luas untuk memberikan catatan tanggapan kepada KPU sesuai tingkatannya,” Hasyim menambahkan.

Sebagai informasi, mantan terpidana yang telah menghirup udara bebas selama lima tahun diizinkan untuk menjadi calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). 

Hal itu berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman pada sidang pembacaan putusan perkara nomor 12/PUU-XXI/2023.

Baca juga: Bawaslu Harap Jika Ada Sengketa Pendaftaran Caleg Diselesaikan Mediasi: Tak Perlu Sampai Sidang

Melalui Putusan Nomor 12/PUU-XXI/2023, MK menyatakan Pasal 182 huruf g UU Pemilu tidak berkekuatan hukum tetap.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas