Ketua KPU RI: Mantan Terpidana yang Mau Nyaleg Harus Umumkan ke Publik, Supaya Masyarakat Menilai
Mantan terpidana yang hendak mendaftarkan diri sebagai bakal calon legislatif (bacaleg) harus membuat pernyataan dan publikasi secara luas.
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan terpidana yang hendak mendaftarkan diri sebagai Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) harus membuat pernyataan dan publikasi secara luas.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asyari, saat ditemui di kawasan Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis (4/5/2023).
“Kemudian bagi yang pernah kena pidana dan telah selesai menjalani pidananya, itu harus buat pernyataan. Salah satu syaratnya buat surat pernyataan kepada KPU bahwa dirinya pernah dipidana yang ancaman ya lima tahun atau lebih,” kata Hasyim.
“Selain itu juga membuat publikasi atau mengumumkan kepada publik melalui media massa tentang status dirinya pernah dipidana,” ia menambahkan.
Lebih lanjut, hasyim menjelaskan surat pernyataan yang diserahkan tersebut nantinya harus dibarengi surat keterangan dari pengadilan.
Kemudian KPU akan memverifikasi seluruh dokumen persyaratan tersebut.
“Ada surat keterangan dari pengadilan dan KPU akan memeriksa, memastikan, dokumen-dokumen tersebut nanti pada pada masa penelitian verifikasi dokumen persyaratan bacalon,” tuturnya.
“Dan nanti bagi yang pada saatnya juga akan diumumkan ketika daftar calon sementar diumumkan. Supaya publik tau dan nanti akan diberikan kesempatan masyarakat luas untuk memberikan catatan tanggapan kepada KPU sesuai tingkatannya,” Hasyim menambahkan.
Sebagai informasi, mantan terpidana yang telah menghirup udara bebas selama lima tahun diizinkan untuk menjadi calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Hal itu berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman pada sidang pembacaan putusan perkara nomor 12/PUU-XXI/2023.
Baca juga: Bawaslu Harap Jika Ada Sengketa Pendaftaran Caleg Diselesaikan Mediasi: Tak Perlu Sampai Sidang
Melalui Putusan Nomor 12/PUU-XXI/2023, MK menyatakan Pasal 182 huruf g UU Pemilu tidak berkekuatan hukum tetap.