Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPU: Jika Bacaleg Terbukti Parpol Ganda Langsung Dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat

Idham menegaskan, parpol dilarang untuk mengajukan nama bacaleg yang berpotensi ganda. 

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in KPU: Jika Bacaleg Terbukti Parpol Ganda Langsung Dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat
Mario Sumampow
Anggota KPU RI Idham Holik di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (5/5/2023). Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan melakukan proses verifikasi administrasi (vermin) terhadap mantan Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi yang didaftarkan sebagai bakal calon legislatif (bacaleg) oleh dua partai politik (parpol) peserta pemilu. 

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan melakukan proses verifikasi administrasi (vermin) terhadap mantan Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi yang didaftarkan sebagai bakal calon legislatif (bacaleg) oleh dua partai politik (parpol) peserta pemilu.

Diketahui Dedi didaftarkan sebagai bacalag dari Partai Golkar dan Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra). 

Status Dedi harusnya bukan lagi sebagai kader Golkar. Ia resmi menjadi kader Gerindra sebagaimana disampaikan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Gerindra Ahmad Muzani beberapa waktu lalu.

Baca juga: Forum Peduli Demokrasi Tuntut KPU RI Segera Lantik Anggota KPUD Papua Pegunungan

Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU RI Idham Holik menegaskan jika Dedy terbukti masih belum mengundurkan diri dari partai lamanya, maka ia dinyatakan melanggar ketentuan Pasal 16 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023.

“Terkait hal ini, silakan dapat dikonfirmasi ke partai-partai terkait. Nanti pada tanggal 24 25 Juni 2023, KPU akan menyampaikan hasil verifikasi administrasi kebenaran dan kegandaan bakal calon kepada partai politik pengaju daftar bakal calon,” kata Idham saat dihubungi, Senin (15/5/2023).

“Jika berdasarkan hasil klarifikasi, memang benar yang bersangkutan belum mengundurkan diri dari status keanggotaan partai politik yang lama atau melanggar ketentuan Pasal 16 Peraturan KPU No. 10 Tahun 2023, maka bakal calon tersebut akan dinyatakan TMS (Tidak Memenuhi Syarat),” tambahnya.

Baca juga: Verifikasi Administrasi Berkas Bacaleg, KPU RI Terbitkan SK Nomor 403 Tahun 2023

BERITA TERKAIT

Lebih lanjut, Idham menegaskan, parpol dilarang untuk mengajukan nama bacaleg yang berpotensi ganda. 

Hal ini diatur di dalam Pasal 240 ayat 1 huruf o dan p UU No. 7 Tahun 2017 juncto Pasal 11 ayat 1 huruf o dan p  dan Pasal 12 ayat 1 huruf b angka 5 Peraturan KPU No. 10 Tahun 2023, di mana bakal calon (legislatif) hanya dicalonkan oleh 1 (satu) Partai Politik Peserta Pemilu untuk 1 (satu) lembaga perwakilan di 1 (satu) Dapil.

Diketahui, informasi Dedi Mulyadi telah resmi menjadi kader dan didaftarkan bacaleg oleh Gerindra keluar dari mulut Muzani dalam konferensi persnya di Kantor KPU RI, Jakarta, usai mendaftarkan bacaleg.

"Yang baru saja menyatakan gabung bersama kami ada kang Dedi Mulyadi," kata Muzani, Sabtu (13/5/2023). 

"Insyallah beliau nyaleg, tapi dapil saya cek nanti di data yang diserahkan," tuturnya.

Baca juga: KPU Mulai Tahapan Verifikasi Administrasi Berkas Bacaleg hingga 23 Juni

Sementara itu Partai Golkar mengaku belum menerima surat pengunduran diri dari Dedi. Wakil Ketua Umum (Waketum) Golkar Ahmad Doli Kurnia menyebutkan partainya masih mendaftarkan Dedi sebagai bacaleg.

"Kita nanti akan mengundang Pak Dedi untuk meminta klarifikasi (isu pindah ke Gerindra) dan sampai saat ini namanya masih kami daftarkan sebagai caleg," kata Doli di KPU RI, Jakarta, Minggu (14/5/2023).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas