Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ditanya Apakah akan Merevisi PKPU Nomor 10 Tahun 2023, Ini Jawaban Ketua KPU RI

Hasyim juga menegaskan terkait keterwakilan perempuan dalam pemilu, semuanya telah mencapai nilai minimal 30 persen.

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Ditanya Apakah akan Merevisi PKPU Nomor 10 Tahun 2023, Ini Jawaban Ketua KPU RI
Tribunnews.com/Mario Christian Sumampow
Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari di Kantor KPU RI, Jumat (19/5/2023). 

"Tadi sudah sama-sama kita dengarkan, suaranya sama bahwa Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 itu tidak perlu ada perubahan, jadi kita tetap konsisten," ujarnya.

"Dan peraturan ini saya kira juga relevan dengan Undang-undang No 7 Tahun 2017 terutama pasal 245 yang membangkitkan kesadaran pada seluruh partai politik," tambahnya.

Sebagai informasi, 17 April 2023 KPU telah menetapkan Peraturan KPU No 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Salah satu klausul dalam PKPU tersebut yaitu Pasal 8 ayat (2) huruf b, mengatur:

Dalam hal penghitungan 30% (tiga puluh persen) jumlah Bakal Calon perempuan di setiap Dapil menghasilkan angka pecahan maka apabila dua tempat desimal di belakang koma bernilai:

a. kurang dari 50 (lima puluh), hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke bawah; atau

b. 50 (lima puluh) atau lebih, hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke atas.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas