Polri Gaungkan Gerakan Cerdas Memilih di Pemilu: Tidak Ada Toleransi Ujaran Kebencian SARA
Polri mengingatkan masyarakat tidak boleh turut menyebarkan ujaran kebencian yang mengandung SARA (Suku, Agama, Ras dan Antargolongan).
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
"Perbuatan-perbuatan itu misalnya memposting sesuatu yang sifatnya fitnah. Memposting sesuatu yang bisa mengadu domba. Apalagi ujaran kebencian yang mengandung SARA. Artinya yang dihujat, yang difitnah itu bukan satu orang," bebernya.
"Misalnya mengatakan suku A itu jelek. Suku A itu jumlahnya ada 1 juta. Oke yang memaafkan ada 5 orang. Tapi kan yang 900 ribu lebih kan tidak memaafkan. Nah ini tidak ada toleransi ketika ujaran kebencian mengandung SARA itu tidak ada toleransi," lanjutnya.
Di sisi lain, Ramadhan memahami ada pula konten yang dinilai masih bisa diselesaikan secara restorative justice.
Adapun kasus yang bisa diselesaikan tanpa proses hukum itu hanya menyangkut individu dengan individu.
"Tapi misalnya si A menghina B, misalkan saya mengatakan eh kamu mukanya jelek terus bisa diselesaikan restorative justice. Udahlah kamu mungkin masih teman saya, saya maafkan. Itu antara individu dengan individu. Itu bisa saling memaafkan dan diselesaikan secara restorative justice atau penyelesaian tanpa proses hukum," jelasnya.
Karena itu, Ramadhan meminta masyarakat untuk mulai bijak dalam bersosial media. Dia meminta masyarakat menyambut pesta demorkasi dengan cerdas tanpa menyebarkan konten yang bisa melanggar hukum.
"Nah supaya tidak terjadi hal tersebut kami mengingatkan kepada seluruh masyarakat Indonesia pilihlah dengan cerdas tanpa menjelek-jelekan. Tanpa memfitnah, tanpa mengadu domba," pungkasnya.