Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gibran Tunggu Tawaran Anies, NasDem Sebut Hanya Guyon, Gibran Tak Penuhi Syarat Jadi Cawapres

Gibran mengaku tunggu tawaran Anies jadi cawapres, NasDem tegaskan Gibran tak memenuhi syarat,kenapa ?

Penulis: Theresia Felisiani
zoom-in Gibran Tunggu Tawaran Anies, NasDem Sebut Hanya Guyon, Gibran Tak Penuhi Syarat Jadi Cawapres
Kolase foto Tribunnews
Kolase foto Anies Baswedan dan Gibran Rakabuming Raka. Gibran mengaku tunggu tawaran Anies jadi cawapres, NasDem tegaskan Gibran tak memenuhi syarat, kenapa ? 

Anwar mengatakan bahwa persidangan tersebut tidak bisa diprediksi kapan akan diputus.

"Insyallah, ya lihat situasi perkembangan sidang," ujarnya.

Anwar mengatakan MK masih melihat perkembangan situasi yang ada.

Lebih lanjut, Anwar juga membantah ada desakan agar perkara tersebut segera diputus.

"Enggak ada, siapa yang bisa mendesak," tandas Anwar.

Diketahui ada beberapa pihak yang menggugat UU yang mengatur batas usia Capres-Cawapres ini.

Dalam Perkara 55/PUU-XXI/2023 pihak yang menggugat yakni Wali Kota Bukittinggi Erman Safar, Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa, Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Dardak, Waub Sidoarjo Ahmad Muhdlor, dan Wakil Bupati Sidoarjo Muhammad Albarraa.

BERITA TERKAIT

Dalam Perkara 51/PUU-XXI/2023 pihak yang menggugat yakni Ketua Umum Partai Garuda (Ketum) Ahmad Ridha Sabana, dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Garuda Yohanna Murtika.

Dalam Perkara 29/PUU-XXI/2023 pihak yang menggugat adalah Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Ketiga perkara ini menggugat Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang berbunyi :

Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden adalah berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun. (tribun network/thf/Tribunnews.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas