Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kesalahan KPU RI Tetapkan Hasil DCS Pemilu 2024 Disebut Akan Berdampak Pada Kepercayaan Publik

JPPR menilai tidak sepatutnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI melakukan kesalahan dalam memasukan data hasil daftar calon sementera (DSC) Pemilu 2024.

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Kesalahan KPU RI Tetapkan Hasil DCS Pemilu 2024 Disebut Akan Berdampak Pada Kepercayaan Publik
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
ILUSTRASI Ketua KPU Hasyim Asy'ari (kanan) didampingi Komisioner KPU Idham Holik (kiri) menunjukkan data saat penetapan dan pengumuman Daftar Calon Sementara (DCS) Pemilu 2024 di Gedung KPU Pusat, Jakarta, Jumat (18/8/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) menilai tidak sepatutnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI melakukan kesalahan dalam memasukan data hasil daftar calon sementera (DSC) Pemilu 2024.

Kesalahan itu, kata Koordinator Nasional (Kornas) JPPR Nurlia Dian Paramita, bakal berdampak pada kepercayaan publik.

"Bahwa tidak sepatutnya kesalahan input data itu terjadi di KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu. Hal tersebut tentu berdampak terhadap publik dalam menaruh kepercayaan penyelenggaraan pemilu kepada KPU sebagai pelaksana teknis," kata Mita, sapaan akrabnya, saat dihubungi, Minggu (20/8/2023).

Kemudian, kesalahan ini juga harusnya tidak terjadi mengingat KPU yang masih dalam menggunakan sistem elektronik di setiap tahapannya. Apalagi data tersebut telah diproses melalui serangkaian tahapan verifikasi administrasi terhadap persyaratan bakal calon legislatif.

"Ini tentu sangat aneh dan perlu diberikan atensi. Tidak hanya selesai dengan klaim kesalahan input data," tuturnya.

Oleh karena itu, JPPR mendorong untuk KPU tidak melakukan kesalahan lagi ke depannya, apalagi dalam hal sinkronisasi data yang berkaitan dengan angka. 

Berita Rekomendasi

Mita juga mengingatkan ihwal  kode etik penyelenggara pemilu terkait dengan sumpah dan janji penyelenggara pemilu sebagaimana yang diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) No. 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

"Jangan sampai ke depan terhadap data tahapan yang akan berlangsung juga datanya tidak sinkron. Apalagi hal tersebut diketahui setelah mendapatkan tanggapan dari masyarakat. Ini menandakan bahwa KPU tidak teliti," tandas Mita.

KPU RI mengakui melakukan kesalahan dalam memasukan data angka DCS anggota legislatif Pemilu 2024.

Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan ihwal pihaknya saltik atau typo dalam memasukan hasil dari keseluruhan jumlah data DCS itu.

Baca juga: Salah Tetapkan Hasil DCS, Pengamat: KPU Harus Punya Manajemen Kontrol Kualitas Kontrol Lebih Ketat

Namun Idham menekankan data caleg dari masing-masing partai politik (parpol) tidak ada yang berubah.

"Jumlah calon dalam DCS DPR RI tidak ada yang berubah, hanya terjadi typo dalam input data slide presentasi pada saat konferensi pers pada 18 Agustus 2023," kata Idham saat dikonfirmasi, dikutip Minggu (20/8/2023).  

Sebagaimana diketahui, dalam konferensi pers Jumat (18/8/2023), KPU mengumumkan 9.925 caleg memenuhi syarat sebagai DCS.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas