Sepak Terjang Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, Cawapres Anies di Pilpres 2024, Jadi Wakil Ketua DPR
Berikut ini sepak terjang Muhaimin Iskandar alias Cak Imin yang menjadi bakal cawapres pendamping Anies Baswedan di Pilpres 2024.
Penulis: Nuryanti
Editor: Arif Fajar Nasucha
Jazilul Fawaid yang saat itu menjabat Wakil Sekjen PKB mengatakan, partainya menilai Cak Imin sebagai sosok yang layak menjabat pimpinan MPR.
"Pak Muhaimin pernah jadi Pimpinan DPR, sekarang Pimpinan MPR, itu lebih dari cukup untuk track record."
"Figur Pak Muhaimin lebih menyatukan pimpinan yang ada, lebih meningkatkan kinerja yang ada, sehingga DPP PKB memutuskan itu," ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, dikutip dari Kompas.com.
Jabat Ketua Umum PKB
Cak Imin dipercaya mengemban amanah menjadi Ketua Umum PKB sejak 2005 hingga saat ini.
Cak Imin kembali didaulat sebagai Ketua Umum PKB untuk periode 2019-2024 melalui Muktamar V di International Convention Centre Westin Resort, Badung, Bali, Rabu (21/8/2019).
Diberitakan Kompas.com, Cak Imin terpilih kembali secara aklamasi.
Hal tersebut diputuskan setelah laporan pertanggungjawabannya diterima serta diminta melanjutkan kepemimpinan oleh seluruh pengurus PKB di tingkat provinsi.
"Memperhatikan surat dukungan yang sudah diserahkan oleh seluruh 34 DPW PKB kepada Bapak Dr. H. Abdul Muhaimin Iskandar untuk kembali menjadi Ketua Umum DPP serta hasil secara aklamasi memutuskan, menetapkan, Dr. H Abdul Muhaimin Iskandar sebagai Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Kebangkitan Bangsa periode 2019-2024 sekaligus sebagai mandataris tunggal Partai Kebangkitan Bangsa," ujar pemimpin sidang sekaligus Steering Committee, Ida Fauziyah, dalam rapat pleno.
Cak Imin Dituding Kudeta Gus Dur pada 2008
Isu kudeta sering dilayangkan kepada Cak Imin yang dianggap melengserkan Gus Dur dari jabatan Ketua Umum PKB.
PKB diketahui terbagi menjadi dua kubu sejak 2008, yakni kubu Abdurrahman Wahid atau Gus Dur dan kubu Cak Imin.
Menjelang Pemilu 2008, tepatnya pada 26 Maret 2008, PKB menggelar acara pelepasan Ketua Bappilu PKB, Mahfud MD, sebagai hakim konstitusi.
Di kesempatan yang sama, acara berlanjut menjadi rapat rutin gabungan Ketua DPP PKB yang membahas isu pihak-pihak yang ingin menggelar Muktamar Luar Biasa (MLB).
Isu itu dianggap dimunculkan untuk melengserkan Gus Dur dari jabatannya sebagai Ketua Umum Dewan Syuro PKB.
Namun, rapat internal itu berujung pada pencopotan Cak Imin sebagai Ketua Umum Dewan Tanfidz PKB berdasarkan keputusan voting dengan rincian dari 30 orang yang hadir, 20 orang memilih opsi agar Cak Imin mundur, lima mendukung agar MLB digelar, tiga menolak MLB, dan dua abstain.
Dalam pemungutan suara itu, Gus Dur, Cak Imin, dan Mahfud MD tak mendapat hak suara.
Adapun pencopotan tersebut lantaran Cak Imin dianggap terlalu mendekati pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), padahal PKB adalah partai oposisi.
Buntut putusan tersebut, muncul dualisme di PKB dimana kubu Cak Imin lantas menggugat Gus Dur ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada 14 April 2008, atas pemecatan dirinya.
Baca juga: Respons Cak Imin soal Keputusan Partai Buruh Tak Dukung Anies di Pilpres 2024
Lalu, pada 30 April dan 1 Mei 2008, PKB yang dipimpin Gus Dur menggelar MLB di Ponpes Al-Asshriyyah, Parung, Bogor, Jawa Barat.
Hasilnya, Gus Dur ditetapkan sebagai Ketua Umum Dewan Syuro PKB, Ali Masykur Musa sebagai Ketua Umum Dewan Tanfidz menggantikan Cak Imin, dan Yenny Wahid tetap sebagai Sekretaris Jenderal.
Sehari setelah MLB PKB kubu Gus Dur digelar, giliran PKB kubu Cak Imin melaksanakan MLB di Hotel Mercure Ancol, Jakarta Utara pada 2-4 Mei 2008.
Dalam MLB itu, Cak Imin terpilih menjadi Ketua Umum PKB, sedangkan KH Aziz Mansyur sebagai Ketua Dewan Syuro, dan Lukman Edy sebagai Sekjen.
Kemudian, sidang perdana sengketa PKB digelar di PN Jakarta Selatan pada 15 Mei 2008.
Dualisme PKB semakin terlihat jelas saat Cak Imin dan Yenny Wahid sama-sama mendatangi kantor KPU untuk mengambil nomor urut peserta Pemilu 2009 pada 9 Juli 2008.
PKB saat itu mendapatkan nomor urut 13 pada Pemilu 2009.
Baca juga: Pengamat: Dukungan Pemilih pada Pasangan Anies-Cak Imin Terus Meluas
Konflik semakin memanas saat anggota DPR Fraksi PKB, Yusuf Emir Faishal, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap alih fungsi hutan bakau di Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.
Saat itu, Yenny Wahid menyebut Cak Imin dan orang-orang terdekatnya ikut mendapatkan uang dari Yusuf Enir.
Pada 16 Juli 2008, Cak Imin lewat kuasa hukumnya memberikan ultimatum pada Yenny Wahid agar mengklarifikasi pernyataannya dalam kurun waktu 3X24 jam.
Jika tidak memberikan klarifikasi, Yenny Wahid akan dilaporkan ke polisi.
Sengketa PKB berakhir dengan Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi PKB kubu Gus Dur pada 18 Juli 2008.
Dalam putusan kasasi bernomor 441/kasus kasasi/Pdt/2008, MA memutuskan struktur kepengurusan PKB kembali ke hasil Muktamar Semarang tahun 2005 dimana Gus Dur sebagai Ketua Umum Dewan Syuro dan Cak Imin sebagai Ketua Umum Dewan Tanfidz.
Cak Imin Diperiksa KPK
Terbaru, pada Kamis (7/9/2023), Cak Imin menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK selama 5 jam.
Cak Imin mengaku telah menjelaskan semua informasi yang ia ketahui dan dengar dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
"Saya sudah membantu menjelaskan semua yang saya tahu, semua yang saya pernah dengar, dan insya Allah semuanya yang saya ingat, yang saya tahu, semuanya sudah saya jelaskan," ungkap Cak Imin.
Ia pun berharap dengan penjelasan yang dirinya berikan, KPK bisa menuntaskan seluruh kasus dugaan korupsi yang tengah ditangani.
"Moga-moga dengan penjelasan ini, KPK semakin lancar dan cepat, tuntas mengatasi seluruh kasus-kasus korupsi."
"Saya mengucapkan terima kasih kepada KPK yang juga terus melakukan langkah-langkah upaya penuntasan semua kasus korupsi dan kita semua mendukung," lanjut Cak Imin.
(Tribunnews.com/Nuryanti/Pravitri Retno Widyastuti/Danang Triatmojo) (Kompas.com/Haryanti Puspa Sari/Diamanty Meiliana/Rakhmat Nur Hakim)