Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Prabowo-Gibran ke KPU Gunakan Bus Listrik, Ganjar-Mahfud Berangkat dari Media Center Setelah Magrib

Prabowo-Gibran juga akan berangkat bersama dengan petinggi-petinggi Partai Koalisi Indonesia Maju (KIM) bersama-sama menuju KPU.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Prabowo-Gibran ke KPU Gunakan Bus Listrik, Ganjar-Mahfud Berangkat dari Media Center Setelah Magrib
Tribunnews.com/ rizki sandi saputra
Bus listrik yang akan ditumpangi pasangan Prabowo-Gibran ke KPU RI untuk mengambil nomor urut Pilpres 2024. 

"Naik mobil saja. Berangkat dari (Jalan) Diponegoro," ujar sumber Tribunnews di tim pemenangan Anies-Cak Imin.

Begini Mekanisme Pengambilan Penetapan Nomor Urut?

Mekanisme pengambilan nomor urut capres cawapres bakal melalui dua tahap.

Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik menjelaskan, tahap pertama capres cawapres harus mengambil nomor antrean terlebih dahulu.

"Pengambilan antrean ini sesuai dengan waktu pendaftaran bacapres bacawapres yang waktu itu telah dilaksanakan tanggal 19-25 Oktober 2023," kata Idham saat dikonfirmasi, Selasa (14/11/2023

Setelah itu setelah pasangan capres cawapres mendapatkan nomor antrean baru dapat mengambil nomor undian untuk kemudian ditetapkan.

Sebelum pengundian dan penetapan, tiga capres cawapres bakal melakukan gal dinner bersama KPU RI. Gala dinner itu bakal dilangsungkan di rooftop Gedung KPU RI.

Berita Rekomendasi

"Untuk pengundian nomor urut pasangan capres cawapres kegiatan ini akan dilaksanakan pada jam 19.30 WIB sampai selesai," ujar Idham

"Dan sebelumnya ba'da magrib atau 18.30 kami mengundang paslon capres cawapres beserta pimpinan parpol yang mengusulkan atau mendaftarkannya dalam kegiatan gala dinner nanti malam," sambungnya.

KPU RI resmi menetapkan tiga pasangan calon presiden dan calon wakil presiden Pemilu 2024, Senin (13/10/2023).

Hasilnya, pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, serta Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming dinyatakan sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden secara resmi lewat Keputusan KPU RI Nomor 1632 Tahun 2023.

"Telah dinyatakan memenuhi syarat sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden untuk pemilu serentak 2024," kata Idham dalam jumpa pers, Senin sore.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas