Kapolri Telah Siapkan Sanksi Etik hingga Pidana untuk Anggota yang Langgar SOP Pemilu
Kapolri Jenderal pol Listyo Sigit Prabowo telah menyiapkan sanksi kepada anggota Polri yang terbukti melanggar SOP tersebut.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Badan Pemelihara Keamanan Polri (Kabaharkam) Komjen pol M. Fadil Imran menegaskan sejatinya Polri telah memiliki standar operasional prosedur (SOP) terkait dengan pemilu.
Kata Fadil, seluruh anggota Polri dilarang untuk terlibat aktif dalam politik praktis termasuk menyatakan dukungan.
Baca juga: Gaya Pidato 3 Pasangan Capres-cawapres di KPU: Pemilu Sportif, Tanpa Kecurangan hingga Keresahan
Kata dia, Kapolri Jenderal pol Listyo Sigit Prabowo telah menyiapkan sanksi kepada anggota Polri yang terbukti melanggar SOP tersebut.
"Kami terbuka, dan Kapolri sudah menyampaikan komitmennya untuk bertindak sesuai dengan SOP. Dan bila ada anggota yang melanggar SOP pasti akan ada sanksi," kata Fadil kepada awak media usai rapat dengan Komisi III DPR RI, di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (15/11/2023).
Adapun sanksi yang disiapkan yakni baik itu berupa etik, sanksi disiplin hingga sanksi pidana sekalipun jika memang ditemui adanya unsur pidana.
Baca juga: Rapat DPR RI, Polri Sebut Ada Capres-Cawapres di Pilpres 2024 yang Didanai Asing
"Kalau dia tidak netral, maka bisa kena disiplin, bisa kena kode etik. Kalau dia masuk dalam kategori tindak pidana pemilu maka dia bisa dikenakan tindak pidana Pemilu," beber Fadil.
Adapun aturan itu juga kata dia, sudah tertuang dalam Undang-Undang Kepolisian serta peraturan Kapolri (Perkap) terkait kode etik kepolisian.
"Kalau kami prinsipnya sesuai dengan perintah pak Kapolri, sesuai dengan UU kepolisian pasal 28, Polri tidak boleh terlibat politik praktis, polri harus netral, kemudian di dalam perkap nomor 7 tentang kode etik kepolisian," kata dia.
Meski begitu, mantan Kapolda Metro Jaya tersebut meyakini kalau setiap anggota Polri telah ditanamkan sikap netral dalam diri.
"Terkait dengan isu yang dipertanyakan netralitas, setiap anggota Kepolisian NKRI pada dirinya melekat kode etik, disiplin, dan perbuatan dan tindak pidana. Saya ulangi, setiap anggota polri melekat pada dirinya kode etik kepolisian, disiplin, kepolisian," kata Fadil.
Pernyataan Fadil Imran ini sekaligus merespons terkait mulai disorotnya netralitas anggota kepolisian jelang pemilu ini.
Baca juga: Pimpinan Komisi III DPR Respons Usulan Pembentukan Panja Netralitas Polri di Pemilu 2024
Bahkan, terdapat isu adanya oknum Polri yang turut serta memasang alat peraga kampanye seperti baliho pasangan capres-cawapres di sejumlah wilayah.
Menyikapi isu tersebut, Fadil meminta agar setiap publik membedakan fakta dengan asumsi atau tumor.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.